Perlu diingat, bahwa tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada guru ASN daerah dengan kriteria sebagai berikut :
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
3 Tunjangan Guru Yang Akan Cair Pada Bulan November
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 ini dijadwalkan akan diterima oleh para guru semua jenjang pada bulan November 2022.
Sebagaimana yang telah diinformasikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan, terdapat info tentang TPG.
Namun sebelum dilakukan pencairan TPG triwulan 4, akan dilaksanakan sinkronisasi data terlebih dahulu dan hal ini telah dijalankan pada bulan Oktober 2022.
2. Tunjangan Insentif Guru naungan Kementerian Agama (Kemenag)
Diketahui, telah beredar kabar gembira yang ditujukan untuk guru yang mengajar di semua jenjang pendidikan di bawah Kemenag terkait dengan akan dicairkannya tunjangan insentif guru
Tunjangan Insentif Guru yang diberikan Kemenag ditujukan bagi guru yang belum menjalankan program Sertifikasi Guru.
Jumlah dan mekanisme pencairan Tunjangan Insentif Guru Kemenag adalah sebagai berikut :
– Jumlah insentif yang diberikan adalah sekitar Rp250 ribu per bulan
– Proses pemberiannya dirapel selama setahun
– Tunjangan Insentif tersebut akan dikenakan pajak
Perkiraan jumlah yang akan menerima Tunjangan Insentif Guru Kemenag tersebut adalah sebanyak 210 ribu orang.
3. Bantuan Subsidi Upah
Tunjang berikutnya yang akan diterima guru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan bagi guru non PNS yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.
Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk BSU yang akan dicairkan oleh pihak Kementerian Sosial di tahun 2022 ini.
Namun perlu diketahui juga, bahwa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk tahun ini akan berbeda dari yang sebelumnya.
Perbedaannya adalah BSU yang akan cair untuk tahun 2022 ini, akan diberikan bagi tenaga honorer yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian artikel mengenai Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG : Dibayarkan Pada Waktu dan Syarat Berikut. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2