Resmi Aturan Terbaru! Keputusan MenPAN-RB Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi PPPK Tahun 2022, Lebih Berat?

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nilai Ambang Batas PPPK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi rilis aturan terbaru berkaitan dengan seleksi PPPK Tahun 2022.

Aturan itu dikeluarkan melalui KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas PPPK Jabatan Fungsional TA 2022.

Selain mengatur tentang nilai ambang batas (passing grade), SE tertanggal 24 Oktober 2022 itu juga mengatur tentang berbagai seleksi yang akan diberlakukan.

Seleksi Kompetensi PPPK

Adapun Seleksi Kompetensi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2022 meliputi:

  • Seleksi Kompetensi Teknis;
  • Seleksi Kompetensi Manajerial;
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
  • Wawancara.
Materi Seleksi PPPK

Kemudian materi seleksi kompetensi PPPK Tahun 2022 meliputi:

1. Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang menilai dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik dengan bidang teknis jabatan;

2. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

  • integritas;
  • kerjasama;
  • komunikasi;
  • orientasi pada hasil;
  • pelayanan publik;
  • pengembangan diri dan orang lain;
  • mengelola perubahan; dan
  • pengambilan keputusan.

3. Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

  • kepekaan terhadap perbedaan budaya,
  • kemampuan berhubungan sosial;
  • kepekaan terhadap konflik; dan 4. empati.

4. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

Halaman berikutnya

Nilai ambang batas seleksi..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 993 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis