Resmi! Arahan Kemdikbud Untuk Guru P1 Terkena Pembatalan Penempatan

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud telah merilis surat edaran terbaru yang berisi tentang terdapat sebanyak 3.000 lebih pelamar guru P1 yang terkena pembatan penempatan dalam seleksi PPPK Guru 2022, Kemdikbud pun langsung memberikan arahan.

Kabar ini tentunya cukup mengejutkan para pelamar guru P1 yang terkena pembatalan penempatan menanti arahan untuk lebih lanjut Kemdikbud dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Selain itu banyak di antara para guru pelamar kategori prioritas 1 yang mempertanyakan nasibnya apakah masih dapat mengajukan sanggah atas keputusan tersebut.

Kemdikbud diketahui telah melakukan perilisan daftar nama-nama pelamar guru P1 dalam seleksi PPPK Guru 2022 yang mengalami pembataln penempatan lewat surat edaran dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan untuk pelamar P1 pada seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Lewat surat edaran ini, Kemdikbud telah mengabarkan bahwasannya setelah proses verifikasi Kembali dengan adanya sanggahan dari guru kategori P1, didapat sebanyak 3.034 nama pelamar P1 yang mengalami perubahan status penempatan, dari yang memperoleh penempatan menjadi tidak memperoleh penempatan.

Berkaitan dengan beredarnya surat edaran dari Kemdikbud ini, maka pihak Kemdikbud memberikan konfirmasi bahwa surat edaran ini benar adanya. Dilansir dari kanal YouTube Calon Guru Kemdikbud menyampaikan bahwa informasi tersebut sudah valid dan benar adanya.

Lebih lanjutnya lagi, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan mengenai alasan di balik pembatalan penempatan untuk pelamar guru P1 seleksi PPPK Guru tahun 2022 yaitu sebagai berikut.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 202 tahun 2022, penempatan pelamar guru kategori prioritas 1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil dari seleksi kompetensi tahun 2021.

Kemdikbud juga telah menyatakan bahwa jika guru PG1 dan PG2 pada jabatan yang berbeda, diambil PG2 terlebih dahulu dinilai berlaku dengan urutan sebagai berikut:

  1. THK-II atau Tenaga Honorer K-II
  2. Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer negeri
  3. Lulusan dari PPG
  4. Swasta

Guru yang terdapat di dalam daftar nama 3.043 pelamar P1 tersebut, kata dari pihak Kemdikbud seharusnya tidak mendapatkan penempatan. Namun pada saat pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 kemudian terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan sehingga bisa mendaftar.

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, penempatan untuk guru-guru atau pelamar guru P1

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 50,261 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru