Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022
Dengan melihat dan berdasar dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2223/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022, berikut ini merupakan jadwal lengkap dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022.
Pendaftaran seleksi bagi seluruh pelamar sekaligus pengumuman mendapat penempatan bagi Prioritas 1 atau P1 dimulai tanggal 31 Oktober – 13 November 2022. Seleksi administrasi untuk Prioritas 2 atau P2, Prioritas 3 (P3), dan pelamar umum dimulai pada tanggal 31 Oktober – 15 November 2022.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3 dan pelamar umum dimulai tanggal 16 – 17 November 2022. Untuk masa sanggah dimulai pada tanggal 18 – 20 November 2022. Jawab sanggah pada tanggal 21 sampai dengan 24 November 2022. Pengumuman pasca sanggah pada tanggal 26 November 2022.
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (untuk P2 dan P3): dimulai pada tanggal 27 – 28 November 2022. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) dimulai pada tanggal 29 November – 3 Desember 2022. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3) dimulai pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022.
Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14 – 18 Desember 2022. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13 – 15 Januari 2023. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum) dari tanggal 16 – 21 Januari 2023. Kemudian untuk pengolahan hasil seleksi (bagi pelamar umum) akan dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 1 Februari 2023 mendatang.
Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum) 2 – 3 Februari 2023. Masa sanggah: 4 – 6 Februari 2023. Jawab sanggah: 7 – 13 Februari 2023. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 – 21 Februari 2023 Terakhir, pengisian DRH NI PPPK dimulai dari tanggal 22 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret 2023 mendatang. Kemudian, untuk usul penetapan NI PPPK diselenggarakan tanggal 7 sampai dengan 31 Maret 2023.
Demikian informasi mengenai PPPK Guru 2022. Menimbang dari mekanisme seleksi dan kategori yang ada, maka guru seharusnya berkompeten dan terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki. Tentunya menjadi seorang guru atau pendidik bukan artinya kita berhenti belajar, namun menjadi guru berarti kita semua masih harus terus belajar dan meningkatkan kompetensi yang ada pada diri kita. Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam menaikkan kompetensi dan potensi pada diri kita yaitu dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan bersertifikat.
Mencari Info Diklat Bersertifikat?
Ingin mengikuti diklat hemat bersertifikat? Hemat banget hanya Rp.49.000.
Promo Diklat Bersertifikat 64 JP Tanpa Penugasan. Daftar sekarang juga!
DIklat Bersertifikat 64 JP berjudul “Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja untuk Guru”. Diklat ini nantinya akan membahas secara detail tentang apa itu SKP dan Bagaimana cara membuatnya. SKP sendiri adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Daftar Sekarang Juga!
Diklat Bersertifikat 64 JP berjudul “Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja untuk Guru”.
Check out disini : https://diklat.co/aff/1/3163/checkout
Dapatkan fasilitas dan fitur-fitur inovatif serta menarik dalam mempelajari materi Diklat, hanya dengan mendaftar Diklat di Website Diklat.co
Narahubung
http://Wa.me/6289514780087 (Idha)
(GAB)
Halaman : 1 2