Sambil menunggu rekrutmen CPNS 2023 dibuka,. coba siapkan beberapa persyaratan dokumen yang wajib diunggah.
Persyaratan Dokumen
Berikut beberapa persyaratan dokumen sebagaimana yang telah ditetapkan pada seleksi sebelumnya.
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Ijazah terakhir
- Scan Transkrip Nilai
- Scan Dokumen persyaratan sesuai dengan instansi terkait. Salah satunya surat lamaran
- Scan Pas foto dengan latar belakang merah
Persyaratan Wajib
Persyaratan pendaftaran CPNS 2023 yang wajib dipenuhi bagi seluruh calon peserta.
- Belum pernah dipenjara atau melakukan tindak pidana.
- Berusia minimal 18 tahun dengan maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah dipecat dari lembaga CPNS/PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan juga dari statusnya sebagai pegawai swasta.
- Menyertakan surat pernyataan bahwa setia kepada NKRI.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Standar pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan
- Tidak tergabung atau menjadi anggota pengurus partai politik
- Bukan pengguna obat-obatan terlarang/narkotika
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri
Syarat Dasar Mengikuti CPNS 2023
Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.
Lantas apa saja syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun 2023?
Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023
Berikut sejumlah syarat agar tenaga honorer bisa diangkat CPNS pada 2023 mendatang:
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Sementara, proses pengangkatan akan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa kerja tidak akan diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah ataupun sedang bertugas di sebuah unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya