Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Info Bulan Berikut dengan Syarat yang Disiapkan

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sambil menunggu rekrutmen CPNS 2023 dibuka,. coba siapkan beberapa persyaratan dokumen yang wajib diunggah.

Persyaratan Dokumen

Berikut beberapa persyaratan dokumen sebagaimana yang telah ditetapkan pada seleksi sebelumnya.

  1. Scan Kartu Keluarga (KK)
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Scan Ijazah terakhir
  4. Scan Transkrip Nilai
  5. Scan Dokumen persyaratan sesuai dengan instansi terkait. Salah satunya surat lamaran
  6. Scan Pas foto dengan latar belakang merah

Persyaratan Wajib

Persyaratan pendaftaran CPNS 2023 yang wajib dipenuhi bagi seluruh calon peserta.

  1. Belum pernah dipenjara atau melakukan tindak pidana.
  2. Berusia minimal 18 tahun dengan maksimal 35 tahun.
  3. Tidak pernah dipecat dari lembaga CPNS/PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan juga dari statusnya sebagai pegawai swasta.
  4. Menyertakan surat pernyataan bahwa setia kepada NKRI.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Standar pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan
  7. Tidak tergabung atau menjadi anggota pengurus partai politik
  8. Bukan pengguna obat-obatan terlarang/narkotika
  9. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri

Syarat Dasar Mengikuti CPNS 2023

Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.

Lantas apa saja syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun 2023?

Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023

Berikut sejumlah syarat agar tenaga honorer bisa diangkat CPNS pada 2023 mendatang:

  1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.
  2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
  3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
  4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Sementara, proses pengangkatan akan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa kerja tidak akan diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah ataupun sedang bertugas di sebuah unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

 

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut sejalan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis