Rancangan Undang-undang Sisdiknas di Mata Pengamat Pendidikan

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Utama RUU Sisdiknas Tidak Lolos Prolegnas

Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, gagalnya Rancangan Undang-undang Sisdiknas masuk prolegnas prioritas 2022 karena aturan ini disusun dengan terburu-buru.

Kegagalan RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2022 adalah hal yang wajar mengingat pembentukannya yang terbilang tergesa-gesa.

Satriawan menyebutkan pengerjaan RUU Sisdiknas yang menggabungkan revisi terhadap tiga aturan sekaligus adalah hal yang tidak mudah.

RUU Sisdiknas sendiri pembentukannya hanya berlangsung mulai bulan Februari sampai Agustus 2022. Akan tetapi jangkauan dari revisi UU ini mencakup tiga undang-undang.

Koordinatro Nasional P2G tersebut mengingatkan pemerintah untuk lebih serius lagi memperbaiki RUU Sisdiknas. Hal tersebut mengingat jangkauan RUU Sisdiknas yang besar.

Satriawan juga menyarankan pemerintah untuk melibatkan publik dalam pembentukan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidika Nasional tersebut. Tujuannya agar subtansi dari aturan tersebut dapat mewakili kepentingan masyarakat secara ideal.

Pembentukan RUU Sisdiknas tidak bisa tergesa-gesa mengingat banyaknya isu pendidikan yang terjadi di Indonesia.

Usulan Pengamat Pendidikan Untuk RUU Sisdiknas

Pengamat pendidikan, Doni Koesoema memberikan usulan untuk perbaikan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional agar dapat lebih baik lagi.

Menurutnya masalah hilanganya subtansi ideologi pancasila di RUU Sisdiknas menjada perihal fundamental yang mesti diperhatikan oleh pemerintah.

Baginya hilangnya Pancasila dari proses pendidikan nasional Indonesia perlu menjadi hal yang diperhatikan dalam proses revisi. Pemerintah perlu teliti terkait hal itu.

Pemerintah juga tidak perlu terlalu memaksakan diri untuk melakukan revisi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional.

Baginya penjabaran terkait nilai-nilai Pancasila di Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini sudah cukup kuat. Jadi jika alasan pemerintah merevisi UU Sisdiknas karena hal itu maka dapat dikatakan kurang tepat.

Revisi RUU Sisdiknas tidak bisa berjalan dengan terburu-buru, ia membutuhkan waktu yang lama untuk menghasilkan aturan yang ideal. Mengingat cakupan dari RUU Sisdiknas yang meliputi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Doni mengatakan integrasi tiga aturan setingkat undang-undang sangat memerlukan pengkajian yang mendalam. Kemudian revisi undang-undang juga sangat memerlukan partisipasi publik dan melibatkan masyarakat secara meluas.

Menurut pengamat pendidikan sejauh ini pemerintah kurang melibatkan partisipasi masyarakat dan membuat design RUU Sisdiknas. Tak heran jika banyak timbul polemik di masyarakat. Sebab masyarakat menilai pembentukan RUU yang kurang transparan.

Harapannya kedepan pemerintah lebih memperhatikan usulan masyarakat. Peran Panitia Kerja Nasional Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional juga sangat diperlukan.

Ditengah banyaknya isu-isu bidang pendidikan seperti guru honorer dan tunjangan, harapannya RUU ini dapat menjadi jawaban dari persoalan-persoalan tersebut juga.

Perbaikan RUU Sisdiknas agar dapat lolos Prolegnas Prioritas tahun selanjutnya masih memerlukan perbaikan yang panjang.

Demikian seluruh informasi yang berhasil dirangkum tentang Rancangan Undang-undang Sisdiknas Dimata Pengamat Pendidikan. Semoga informasi ini dapat menunjang peningkatan partisipasi publik pada pembentukan RUU Sisdiknas tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis