Rancangan Undang-undang Sisdiknas di Mata Pengamat Pendidikan

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kehadiran Panja RUU Sisdiknas Sangat Diperlukan

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyampaikan pendapatnya lagi bahwa kehadiran Panitia Kerja Nasinal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sangat diperlukan untuk lebih mempermudah proses pembentukan aturan tersebut.

Doni meyakini Panja akan mampu menjadi pihak yang menghindarkan pemerintah dari tuduhan bahwa RUU Sidiknas dibentuk atas dasar kepentingan elit politik saja.

Hadirnya Panitia Kerja RUU Sisdiknas juga diharapkan mampu menyediakan ruang partisipasi untuk masyarakat. Sebab pembentukan peraturan perundang-undangan sangat memerlukan hadirnya masyarakat baik dari elemen akademisi, praktisi hingga organisasi tertentu yang fokus pada bidang pendidikan.

Dengan menghadirkan elemen dan kelompok masyarakat itu harapannya RUU Sisdiknas dapat menghadirkan kosntruksi yang proporsional.

Hal tersebut menjad poin penting yang harus pemerintah perhatikan untuk menghilangkan RUU Sisdiknas dari tuduhan tentang aturan ini ditunggangi oleh kepentingan elit saja.

Pasal-pasal Awal RUU Sisdiknas yang Bermasalah

Bagi Doni Koesoema Rancangan Undang-undang Ssdiknas sudah bermasalah secara subtansial di awal-awal pasal.

RUU Sisdiknas sendiri telah keliru mendefinisikan arti pendidikan dan pembelajaran yang termuat di awal-awal aturan tersebut. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan berdampak pada keambiguan dalam penafsiran.

Kemudian jika mencermati pengertian-pengertian di pasal yang selanjutnya masih banyak ditemukan kekeliruan pengertian lainnya.

Untuk itu pengamat pendidikan Doni Koesoema menyarankan pemerintah untuk segera menspesifikasn pasal-pasal bermasalah tersebut. Hal tersebut dapat didiskusikan dengan akademisi dan praktisi pendidikan yang ekspert di bidangnya.

Halaman Selanjutnya

Alasan dan saran agara RUU Sisdiknas lolos Prolegnas Prioritas 

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis