Rancangan Undang-undang Sisdiknas di Mata Pengamat Pendidikan

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kehadiran Panja RUU Sisdiknas Sangat Diperlukan

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyampaikan pendapatnya lagi bahwa kehadiran Panitia Kerja Nasinal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sangat diperlukan untuk lebih mempermudah proses pembentukan aturan tersebut.

Doni meyakini Panja akan mampu menjadi pihak yang menghindarkan pemerintah dari tuduhan bahwa RUU Sidiknas dibentuk atas dasar kepentingan elit politik saja.

Hadirnya Panitia Kerja RUU Sisdiknas juga diharapkan mampu menyediakan ruang partisipasi untuk masyarakat. Sebab pembentukan peraturan perundang-undangan sangat memerlukan hadirnya masyarakat baik dari elemen akademisi, praktisi hingga organisasi tertentu yang fokus pada bidang pendidikan.

Dengan menghadirkan elemen dan kelompok masyarakat itu harapannya RUU Sisdiknas dapat menghadirkan kosntruksi yang proporsional.

Hal tersebut menjad poin penting yang harus pemerintah perhatikan untuk menghilangkan RUU Sisdiknas dari tuduhan tentang aturan ini ditunggangi oleh kepentingan elit saja.

Pasal-pasal Awal RUU Sisdiknas yang Bermasalah

Bagi Doni Koesoema Rancangan Undang-undang Ssdiknas sudah bermasalah secara subtansial di awal-awal pasal.

RUU Sisdiknas sendiri telah keliru mendefinisikan arti pendidikan dan pembelajaran yang termuat di awal-awal aturan tersebut. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan berdampak pada keambiguan dalam penafsiran.

Kemudian jika mencermati pengertian-pengertian di pasal yang selanjutnya masih banyak ditemukan kekeliruan pengertian lainnya.

Untuk itu pengamat pendidikan Doni Koesoema menyarankan pemerintah untuk segera menspesifikasn pasal-pasal bermasalah tersebut. Hal tersebut dapat didiskusikan dengan akademisi dan praktisi pendidikan yang ekspert di bidangnya.

Halaman Selanjutnya

Alasan dan saran agara RUU Sisdiknas lolos Prolegnas Prioritas 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis