Rancangan Undang-undang Sisdiknas di Mata Pengamat Pendidikan

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kehadiran Panja RUU Sisdiknas Sangat Diperlukan

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyampaikan pendapatnya lagi bahwa kehadiran Panitia Kerja Nasinal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sangat diperlukan untuk lebih mempermudah proses pembentukan aturan tersebut.

Doni meyakini Panja akan mampu menjadi pihak yang menghindarkan pemerintah dari tuduhan bahwa RUU Sidiknas dibentuk atas dasar kepentingan elit politik saja.

Hadirnya Panitia Kerja RUU Sisdiknas juga diharapkan mampu menyediakan ruang partisipasi untuk masyarakat. Sebab pembentukan peraturan perundang-undangan sangat memerlukan hadirnya masyarakat baik dari elemen akademisi, praktisi hingga organisasi tertentu yang fokus pada bidang pendidikan.

Dengan menghadirkan elemen dan kelompok masyarakat itu harapannya RUU Sisdiknas dapat menghadirkan kosntruksi yang proporsional.

Hal tersebut menjad poin penting yang harus pemerintah perhatikan untuk menghilangkan RUU Sisdiknas dari tuduhan tentang aturan ini ditunggangi oleh kepentingan elit saja.

Pasal-pasal Awal RUU Sisdiknas yang Bermasalah

Bagi Doni Koesoema Rancangan Undang-undang Ssdiknas sudah bermasalah secara subtansial di awal-awal pasal.

RUU Sisdiknas sendiri telah keliru mendefinisikan arti pendidikan dan pembelajaran yang termuat di awal-awal aturan tersebut. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan berdampak pada keambiguan dalam penafsiran.

Kemudian jika mencermati pengertian-pengertian di pasal yang selanjutnya masih banyak ditemukan kekeliruan pengertian lainnya.

Untuk itu pengamat pendidikan Doni Koesoema menyarankan pemerintah untuk segera menspesifikasn pasal-pasal bermasalah tersebut. Hal tersebut dapat didiskusikan dengan akademisi dan praktisi pendidikan yang ekspert di bidangnya.

Halaman Selanjutnya

Alasan dan saran agara RUU Sisdiknas lolos Prolegnas Prioritas 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis