THR 2023 juga diberikan kepada penerima tunjangan, kemudian pekerja/buruh di perusahaan meliputi pekerja outsourcing, PKWT, masih dalam masa percobaan (probation), work from home (WFH), dan cuti melahirkan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 dimaksudnya hntuk mengapresiasikan kinerja ASN dan terus memberikan semangat serta upaya untuk memulihkan ekonomi Negara.
Pemerintah juga mendukung konsumsi pembelanjaan masyarakat di bulan ramadhan dengan memberikan THR dan gaji ke 13. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!