Adapun selain PNS, THR Tahun 2023 juga diberikan ke pejabat negara meliputi presiden dan wakil presiden serta Menteri dan pejabat setingkat menteri.
Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lanjut ada Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Kemudian Ketua, wakil ketua, dan hakim semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK); Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada juga bagi Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY); Ketua dan wakil ketua KPK; Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Kemudian Gubernur dan wakil gubernur; Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
THR 2023 diberikan selain PNS juga ke pensiunan meliputi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
THR 2023 diberikan selain PNS juga ke penerima pensiun meliputi sebagai berikut.
1. Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
2. Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia;
3. Orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
4. Warakawuri/duda atau anak dari TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
5. Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan TNI yang meninggal dunia;
6. Warakawuri/duda atau anak dari Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
7. Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Polri yang meninggal dunia;
8. Janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas;
9. Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia;
10. Orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya