Pensiun Dini PNS – Kabar yang sangat menggembirakan disampaikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya pemerintah dengan terang-terangan tengah menyusun program Pensiun Dini PNS sebagai bentuk optimalisasi kinerja ASN.
Dikutip dari tayangan PNS TV, program Pensiun Dini saat ini juga telah termaktub dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU). RUU Pensiun Dini ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023.
Seperti yang diketahui, penisun dini merupakan salah satu opsi yang rencananya akan dilakukan oleh beberapa pegawai dalam rangka mendapatkan lebih banyak waktu luang bersama keluarga untuk melakukan kegiatan lain.
Program ini nantinya akan masuk pada Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pemerintah juga menambahkan bahwa pendataan ASN sebagai PNS atau PPPK akan berakhir dalam waktu satu dekade (10 tahun) ke depan. Sehingga ketika sudah masuk tahun ke-10, pegawai akan diberikan tawaran untuk melanjutkan, atau pensiun dini.
Di samping itu, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni menjelaskan bahwa program Pensiun Dini PNS tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Adapun tujuannya juga bukan untuk efisiensi, namun lebih kepada optimalisasi pegawai.
“Organisasi kan goalnya bukan efisiensi, namun lebih kepada efektivitas. Jadi pengurangan tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata Alex dikutip dari klikpendidikan.
Kemenpan RB juga mengatakan bahwa diperlukannya pembahasan terlebih dahulu dalam rangka mengkalkulasi pegawai dan formasinya secara menyeluruh. Perhitungan tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan kerja dalam aspek pembangunan negara secara luas.
DPR juga sudah menjelaskan mengenai latar belakang munculnya gagasan program pensiun dini PNS ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, draft RUU ASN disusun semata-mata untuk memperbaiki sistem merit ASN sejak tahun 2014.
Untuk informasi, sistem merit artinya sistem yang diterapkan dalam manajerisasi SDM dalam menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan atasan/institusi yang dalam hal ini negara pada proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan status kepegawaian.
UU ini juga secara tidak langsung memberikan penjelasan sitem manajemen yang diberlakukan secara adil dan wajar untuk seluruh pegawai tanpa adanya diskriminasi sosial maupun status yang dimiliki. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini bukan merupakan keinginan dari ASN saja, namun memang berdasarkan kebutuhan masyarakat secara umum.
Halaman Selanjutnya
Apa saja yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan pensiun dini?
Halaman : 1 2 Selanjutnya