Prioritas Rekrutmen Guru PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen Guru PPPK 2022 – Informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada proses rekrutmen PPPK tahun 2022 akan kembali memprioritaskan para guru. Tujuannya agar bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan para guru honorer.

Prioritas rekrutmen guru PPPK 2022 yang berasal dari guru honorer ini akan tetap mengacu dengan data yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tujuannya agar proses rekrutmen guru PPPK benar-benar berasal dari guru honorer yang sudah sejak lama mengabdi.

Metode ini juga sudah diterapkan pada proses seleksi guru PPPK pada tahun 2021 yang berhasil merekrut sebanyak 1 juta guru PPPK yang berasal dari guru honorer yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Sehingga nantinya, guru honorer yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini, tak hanya mendapatkan gaji yang layak tapi juga tunjangan sertifikasi serta tunjangan fungsional. Dengan begitu proses pembelajaran akan lebih fokus dan terarah demi tercapainya cita-cita pendidikan nasional.

Syarat Calon Peserta Guru PPPK 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK menyebutkan sejumlah syarat dan ketentuan khusus dalam proses seleksi guru PPPK, seperti berikut ini:

  • Berasal dari guru honorer baik dari swasta maupun negeri.
  • Telah terdaftar secara resmi pada Dapodik.
  • Telah aktif mengajar dengan masa waktu minimal 5 tahun.
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru honorer.

Dalam hal pelaksanaannya, bagi guru honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK maka diperkenankan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun berikutnya dengan kesempatan dan porsi yang sama dengan peserta lainnya.

Selain itu, untuk menjamin kelolosan para guru honorer dalam seleksi guru PPPK ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyiapkan materi pembelajaran yang akan memudahkan para guru honorer saat mengikuti seleksi guru PPPK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini memberikan perhatian secara khusus kepada guru honorer yang masih terus mengabdi untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan Kemendikbud adalah dengan memprioritaskan para guru honorer untuk diangkat sebagai PPPK.

Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan tingkat kesejahteraan para guru honorer yang selama ini masih belum memiliki tingkat kesejahteraan yang memadai, mulai dari honor yang mereka terima maupun tunjangan-tunjangan yang mereka terima.

Sejauh ini, setidaknya terdapat dua jenis tunjangan yang diberikan kepada guru honorer. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan sertifikasi guru serta tunjangan fungsional guru. Namun, meski demikian, pada kenyataannya masih banyak guru honorer yang belum memiliki sertifikat guru khususnya bagi guru honorer di daerah terpencil—selain karena keterbatasan akses juga dikarenakan minimnya informasi.

Akibatnya, kebanyakan guru hanya mengandalkan honor yang diperoleh seadanya untuk hidup ditambah tunjangan fungsional guru yang hanya Rp.300 ribu tiap bulannya. Maka dengan adanya rekrutmen guru PPPK 2022 diharapkan mampu mensejahterakan para pendidik di seluruh pelosok negeri.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis