Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Jumat, 8 Juli 2022, perubahan prioritas PPPK guru 2022 termasuk prioritas 3 PPPK 2022.
Pada permenpanRB nomor 22 tahun 2022 telah dijelaskan bahwa kategori, dan persyaratan pelamar bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK tahun 2022. Dalam hal ini, kategori dibagi menjadi dua kategori: pertama pelamar prioritas dan kedua pelamar umum.
Untuk pelamar prioritas 1 adalah pelamar yang masuk kategori lulus passing grade, pelamar prioritas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- THK-II yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
- Guru non ASN yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
- Lulusan PPG yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
- Guru swasta yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
Pelamar prioritas 2 untuk guru yang belum lulus passing grade atau belum menjadi peserta seleksi PPPK guru 2021 kemarin.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana yang dimaksud atau diterangkan ada ayat (1) huruf b merupakan THK-II
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud dan dijelaskan pada ayat (1) huruf c merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Perubahan pada kategori prioritas PPPK ini nantinya akan adanya penggabungan kategori 2 dan 3, dan dilakukan penyederhanan kategori melalui sistem yang ada.
Pada seleksi tahap 2 ini, akan dilakukan penggabungan prioritas 2 dan pelamar prioritas ke 3, karena untuk seleksinya menggunakan sistem yang sama yaitu menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2