Prioritas PPPK Guru 2022 Telah Diubah, Seperti Apa Perubahanya?

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat perubahan prioritas PPPK Guru 2022 yang saat ini sedang ramai dibahas. Terdapat prioritas PPPK Guru 2022 Pada seleksi tersebut yang semula terdiri dari pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.

Pada tahap ini Ada juga kategori prioritas bagi Pelamar 1 dan 2 yang disampakikan Kemendikbud melalui Permenpanrb nomor 20 tahun 2022 dari Rekrutmen Guru PPPK tahap ketiga. Namun, berdasarkan hasil Rakernas 28 Juni hingga 1 Juli, diputuskan Prioritas 1 dan Prioritas 2 menjadi satu-satunya pendaftar prioritas PPPK Tahap 3.

Rakernas tersebut turut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD dari Provinsi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan lain sebagainya Selain itu, pada Rakernas, seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyatakan akan menambahkan lebih banyak kuota formasi di bidang guru masing-masing mulai 2 hingga 8 Juli mendatang.

Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-Formation sebagai bentuk kontrol pemerintah terhadap formasi yang disediakan dalam program PPPK guru tahap 3 ini. Untuk pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3 tidak akan ada tes ulang atau langsung pemberkasan.

Selanjutnya ada juga penempatan guru untuk lulus pasing grade. Selain itu, bagi mereka yang telah lulus dengan passing grade pada Penempatan Guru PPPK 2022, sangat penting ditujukan kepada sekolah negeri yang membuka formasi Guru PPPK 2022.

Dalam hal ini perlu dijelaskan bagaimana penjelasan pelamar PPPK Prioritas 1, PPPK Prioritas 2, dan PPPK Prioritas 3, serta nilai kelulusan PPG yang dinyatakan lulus.

Halaman Selanjutnya

perubahan prioritas PPPK 2022 termasuk prioritas 3

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru