Prioritas PPPK Guru 2022 Telah Diubah, Seperti Apa Perubahanya?

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat perubahan prioritas PPPK Guru 2022 yang saat ini sedang ramai dibahas. Terdapat prioritas PPPK Guru 2022 Pada seleksi tersebut yang semula terdiri dari pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.

Pada tahap ini Ada juga kategori prioritas bagi Pelamar 1 dan 2 yang disampakikan Kemendikbud melalui Permenpanrb nomor 20 tahun 2022 dari Rekrutmen Guru PPPK tahap ketiga. Namun, berdasarkan hasil Rakernas 28 Juni hingga 1 Juli, diputuskan Prioritas 1 dan Prioritas 2 menjadi satu-satunya pendaftar prioritas PPPK Tahap 3.

Rakernas tersebut turut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD dari Provinsi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan lain sebagainya Selain itu, pada Rakernas, seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyatakan akan menambahkan lebih banyak kuota formasi di bidang guru masing-masing mulai 2 hingga 8 Juli mendatang.

Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-Formation sebagai bentuk kontrol pemerintah terhadap formasi yang disediakan dalam program PPPK guru tahap 3 ini. Untuk pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3 tidak akan ada tes ulang atau langsung pemberkasan.

Selanjutnya ada juga penempatan guru untuk lulus pasing grade. Selain itu, bagi mereka yang telah lulus dengan passing grade pada Penempatan Guru PPPK 2022, sangat penting ditujukan kepada sekolah negeri yang membuka formasi Guru PPPK 2022.

Dalam hal ini perlu dijelaskan bagaimana penjelasan pelamar PPPK Prioritas 1, PPPK Prioritas 2, dan PPPK Prioritas 3, serta nilai kelulusan PPG yang dinyatakan lulus.

Halaman Selanjutnya

perubahan prioritas PPPK 2022 termasuk prioritas 3

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis