Prioritas PPPK Guru 2022 Telah Diubah, Seperti Apa Perubahanya?

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat perubahan prioritas PPPK Guru 2022 yang saat ini sedang ramai dibahas. Terdapat prioritas PPPK Guru 2022 Pada seleksi tersebut yang semula terdiri dari pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.

Pada tahap ini Ada juga kategori prioritas bagi Pelamar 1 dan 2 yang disampakikan Kemendikbud melalui Permenpanrb nomor 20 tahun 2022 dari Rekrutmen Guru PPPK tahap ketiga. Namun, berdasarkan hasil Rakernas 28 Juni hingga 1 Juli, diputuskan Prioritas 1 dan Prioritas 2 menjadi satu-satunya pendaftar prioritas PPPK Tahap 3.

Rakernas tersebut turut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD dari Provinsi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan lain sebagainya Selain itu, pada Rakernas, seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyatakan akan menambahkan lebih banyak kuota formasi di bidang guru masing-masing mulai 2 hingga 8 Juli mendatang.

Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-Formation sebagai bentuk kontrol pemerintah terhadap formasi yang disediakan dalam program PPPK guru tahap 3 ini. Untuk pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3 tidak akan ada tes ulang atau langsung pemberkasan.

Selanjutnya ada juga penempatan guru untuk lulus pasing grade. Selain itu, bagi mereka yang telah lulus dengan passing grade pada Penempatan Guru PPPK 2022, sangat penting ditujukan kepada sekolah negeri yang membuka formasi Guru PPPK 2022.

Dalam hal ini perlu dijelaskan bagaimana penjelasan pelamar PPPK Prioritas 1, PPPK Prioritas 2, dan PPPK Prioritas 3, serta nilai kelulusan PPG yang dinyatakan lulus.

Halaman Selanjutnya

perubahan prioritas PPPK 2022 termasuk prioritas 3

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis