Penerimaan daerah yang berupa PAD mengacu pada UU nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan tersebut terdiri dari bagian daerah atas hasil sumber daya alam, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Dana alokasi umum merupakan transfer dari pusat ke daerah dalam bentuk block grant dengan kriteria alokasi berdasarkan potensi ekonomi daerah dan kebutuhan obyektif daerah. Penggunaan dana alokasi umum tersebut diserahkan sepenuhnya pada daerah.
Dana alokasi umum (DAU) berfungsi sebagai dana untuk pemerataan antar daerah dan besarnya DAU ditetapkan minimal 25% dari penerimaan dalam negeri APBN dengan pembagian 10% untuk propinsi dan 90% untuk kabupaten/kota.
DAU untuk suatu Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah DAU untuk seluruh Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan.
Porsi Daerah Propinsi (Kabupaten/Kota) merupakan proporsi dari daerah propinsi (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan terhadap jumlah semua daerah propinsi (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan.
Sedangkan dana alokasi khusus merupakan transfer dari pusat ke daerah yang bersifat spesifik, yang peruntukannya ditetapkan pusat. Dana alokasi khusus (DAK) dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu pembiayaan kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.
Kebutuhan khusus tersebut meliputi kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus DAU atau kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional*.
Daftar Sekarang Juga! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)