Prinsip, Komponen dan Langkah Mudah Penyusunan RPP Satu Lembar Sesuai SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

- Editor

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prinsip, Kompnen dan Langkah Mudah Penyusunan RPP Satu Lembar Sesuai SE Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2019 – Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) harus dimiliki oleh guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. Karena menjadi sebuah panduan guru dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah direncanakan sebelumnya.

SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Terkait dengan program Merdeka Belajar, khususnya dalam hal penyusunan RPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan perubahan pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang terdiri atas 13 (tiga belas) komponen.

Dasar Pertimbangan Penyederhanaan RPP Satu Lembar

Pertimbangan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)adalah   guru   yang   sering   diarahkan   untuk   menulis   Rencana   Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan sangat   rinci. Mempersiapkan dokumen RPP yang jumlahnya ribuan halaman tentu bukan pekerjaan mudah.

Akibatnya,  kegiatan   menulis Rencana Pelaksanaan   Pembelajaran   (RPP)   dengan  sangat   rinci   tersebut  menghabiskan waktu lebih lama. Belum lagi jika guru harus mengerjakan tugas-tugas lain dari sekolah. Waktu yang semestinya bisa digunakan untuk proses pembelajaran dan evaluasi, terkuras untuk menyusun RPP. Alokasi waktu tersebut yang mana seharusnya bisa difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Untuk efisiensi tenaga dan waktu guru, akhirnya Kemendikbud RI merampingkan substansi RPP melalui kebijakan Merdeka Belajar. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa RPP hanya terdiri atas tiga komponen inti, yaitu

(1) tujuan pembelajaran,

(2) kegiatan pembelajaran, dan

(3) asesmen pembelajaran.

Dengan catatan bahwa komponen RPP lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri, artinya boleh disertakan, boleh tidak, bergantung kebutuhan.

Dengan komponen inti yang hanya 3 aspek ini, semestinya RPP tersebut berjumlah 1 halaman saja. Berdasarkan jumlah ini, tentunya guru SD kelas rendah hanya perlu menyediakan 96 halaman RPP untuk pembelajaran selama 1 semester atau 192 halaman RPP untuk pembelajaran 1 tahun. Kuantitas yang jauh lebih rendah dan lebih efisien dibanding RPP sebelum kebijakan Merdeka Belajar. Menurut surat edaran tersebut, dengan dilakukannya efisiensi RPP, guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersipakan dan mengevalusi proses pembelajaran itu sendiri.

Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Penyusunan Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah : tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar peserta didik.
  4. RPP yang telah dibuat tetap dapat didigunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Komponen- Komponen RPP Satu Lembar

Di dalam penyederhanaan RPP, hanya ada 3 (tiga) komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Penyusunan tujuan pembelajaran pada RPP yang disederhanakan dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran

Langkah-langkah pembelajaran biasanya memuat mengenai sintak pembelajaran atau alur kegiatan pembelajaran dari pembukaan, kegiatan inti dan penutup.

Dan, dalam bagian langkah-langkah kegiatan pembelajaran tetap memuat komponen keterampilan abad 21 seperti Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 4C (Literasi, Critical Thinking, Creative Thinking, Collaboration, dan Communication), serta Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).

Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun begitu, kegiatan pembelajaran tetap harus dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesmen)

Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian. Penilaian pembelajaran dapat dilakukan dengan memperhatikan tiga bentuk penilaian abad 21, seperti assessment for learning, assessment as learning dan assessment of learning. Mudanya, terdapat penilaian diagnostic, penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Prinsip RPP Satu Lembar

Penyusunan RPP satu lembar harus memperhatikan 3 (tiga) prinsip utama, yaitu efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

1. Efisien

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga dalam penyusunannya.

2. Efektif

Efektif adalah dalam penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran secara optimal dan maksimal.

3. Berorientasi Pada Peserta Didik

Penulisan RPP dilakukan harus berorientasi pada Peserta Didik. Ini berarti penyusunan RPP dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

3 Langkah Mudah Membuat Perencanaan Pembelajaran

Agar pembuatan RPP sesuai dengan prinsip penyerdehanaan RPP yang sudah dijelaskan sebelumnya. Guru dapat menggunakan Backward Design.  Backward Design ini sesuai dengan prinsip dan juga komponen dari penyerdehanaan RPP. Backward Design sendiri adalah perancangan pembelajaran dengan prosesnya berjalan mundur. Dimulai dari identifikasi result atau berorientasi pada assessment.

Langkah-langkah disain mundur: ada tiga tahapan dalam menyusun desian mundur diantaranya;

1. Identify Desired Result (identifikasi hasil yang diinginkan)

Menetapkan tujuan yang mengacu kepada standar kompetensi. Kompetensi dasar, indikator dan tujuan pembelajaran atau outcomes learning. Tahap menentukan tujuan pembelajaran. sebaiknya benar – benar berdampak secara nyata bagi siswa.

2. Determine Acceptable Evidence (tentukan bukti yang dapat diterima)

Bukti disini maksudnya indikator atau tolok ukur keberhasilan yang dapat dillihat dan diukur. Di tahapan ini silakan tentukan apa buktinya jika siswa telah memiliki pemahaman yang diharapkan. Dalam pembelajaran ini, bagaimana para guru akan mengetahui bahwa para siswa telah memenuhi tujuan-tujuan tersebut? Ini adalah sebuah asesmen.

3. Plan Learning Experiences and Instruction (rencanakan pengalaman belajar dan instruksinya)

Kemudian langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah merencanakan kegiatan pembelajaran. Dengan merencanakan strategi, metode, dan aktivitas pembelajaran apa yang tepat untuk mencapai tujuan dan sasaran pembelajaran tersebut.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP selengkapnya dapat di unduh (Disini)

Ingin tahu lebih lanjut? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh e-guru.

Daftar Sekarang

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 2,348 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru