Berikut ini 4 syarat Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK, antara lain:
- Belum memasuki batas usia pensiun (60 Tahun)
- Tidak melanggar ketentuan peraturan eprundang – undangan
- Sesuai dengan kinerja (SKP)
- Masih dibutuhkan oleh organisasi.
Demikian informasi mengenai PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)