PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka! Berikut Jumlah Formasi, Syarat Mendaftar, Dokumen, Jadwal, dan 3 Kategori Utama yang Bisa Daftar, Ada Syarat Khusus

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Terbaru PPPK Kemenag 2022 – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag 2022 resmi dibuka dengan formasi sebanyak 49.549.

Calon pelamar kini sudah bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag sejak mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Secara umum, syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain syarat umum yang diatur dalam PP 49 tahun 2022, Kemenag juga membuat syarat khusus bagi calon pelamar PPPK Kemenag 2022.

Kemenag menyebutkan pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen untuk syarat seleksi sesuai jadwal dan ketentuan di situs resmi SSCASN atau di sscasn.bkn.go.id.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengungkapkan pelamar PPPK Kemenag harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu apa syarat khusus, dokumen hingga formasi PPPK Kemenag 2022?

3 Pelamar PPPK Kemenag

Dilansir dari situs Kemenag.go.id, Nizar Ali menjelaskan bahwa ada 3 kriteria pelamar untuk pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

Adapun tiga pelamar seleksi PPPK Kemenag 2022 diantaranya:

1.Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

2.Pelamar Non ASN Kementerian Agama yang telah mengabdi dan masih kerja di Kemenag sampai pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai Jabatan yang dilamar dengan peraturan perundang-undangan.

3.Pelamar yang tidak termasuk kategori 1 dan 2 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai Jabatan yang dilamar dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelamar PPPK yang ingin melakukan pendaftaran PPPK Kemenag 2022 perlu mengetahui syarat seleksi yang terbagi menjadi dua, syarat umum dan syarat khusus.

Halaman berikutnya

Persyaratan Umum..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis