Info Terbaru PPPK Kemenag 2022 – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag 2022 resmi dibuka dengan formasi sebanyak 49.549.
Calon pelamar kini sudah bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag sejak mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Secara umum, syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain syarat umum yang diatur dalam PP 49 tahun 2022, Kemenag juga membuat syarat khusus bagi calon pelamar PPPK Kemenag 2022.
Kemenag menyebutkan pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen untuk syarat seleksi sesuai jadwal dan ketentuan di situs resmi SSCASN atau di sscasn.bkn.go.id.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengungkapkan pelamar PPPK Kemenag harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu apa syarat khusus, dokumen hingga formasi PPPK Kemenag 2022?
3 Pelamar PPPK Kemenag
Dilansir dari situs Kemenag.go.id, Nizar Ali menjelaskan bahwa ada 3 kriteria pelamar untuk pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
Adapun tiga pelamar seleksi PPPK Kemenag 2022 diantaranya:
1.Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
2.Pelamar Non ASN Kementerian Agama yang telah mengabdi dan masih kerja di Kemenag sampai pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai Jabatan yang dilamar dengan peraturan perundang-undangan.
3.Pelamar yang tidak termasuk kategori 1 dan 2 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai Jabatan yang dilamar dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pelamar PPPK yang ingin melakukan pendaftaran PPPK Kemenag 2022 perlu mengetahui syarat seleksi yang terbagi menjadi dua, syarat umum dan syarat khusus.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya