PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka! Berikut Jumlah Formasi, Syarat Mendaftar, Dokumen, Jadwal, dan 3 Kategori Utama yang Bisa Daftar, Ada Syarat Khusus

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Terbaru PPPK Kemenag 2022 – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag 2022 resmi dibuka dengan formasi sebanyak 49.549.

Calon pelamar kini sudah bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag sejak mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Secara umum, syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain syarat umum yang diatur dalam PP 49 tahun 2022, Kemenag juga membuat syarat khusus bagi calon pelamar PPPK Kemenag 2022.

Kemenag menyebutkan pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen untuk syarat seleksi sesuai jadwal dan ketentuan di situs resmi SSCASN atau di sscasn.bkn.go.id.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengungkapkan pelamar PPPK Kemenag harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu apa syarat khusus, dokumen hingga formasi PPPK Kemenag 2022?

3 Pelamar PPPK Kemenag

Dilansir dari situs Kemenag.go.id, Nizar Ali menjelaskan bahwa ada 3 kriteria pelamar untuk pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

Adapun tiga pelamar seleksi PPPK Kemenag 2022 diantaranya:

1.Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

2.Pelamar Non ASN Kementerian Agama yang telah mengabdi dan masih kerja di Kemenag sampai pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai Jabatan yang dilamar dengan peraturan perundang-undangan.

3.Pelamar yang tidak termasuk kategori 1 dan 2 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai Jabatan yang dilamar dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelamar PPPK yang ingin melakukan pendaftaran PPPK Kemenag 2022 perlu mengetahui syarat seleksi yang terbagi menjadi dua, syarat umum dan syarat khusus.

Halaman berikutnya

Persyaratan Umum..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis