PPPK Guru Masih Jadi Favorit, Gaji Tunjangan Bonus Lebih Menggiurkan

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga ASN PPPK guru sepertinya masih menjadi pilihan favorit bagi para pegawai honorer maupun lulusan sarjana pendidikan baru (fresh graduate). Gaji dan tunjangan yang dirasa lebih menggiurkan juga merupakan bentuk jalan keluar bagi para honorer sehingga lebih memilih menjadi ASN PPPK guru.

Sementara itu untuk kebutuhan untuk tenaga ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru di berbagai wilayah di Indonesia masih belum memenuhi kuota yang disediakan pemerintah. Jika melihat pada tahun 2022, jumlah kebutuhan untuk ASN PPPK untuk guru di Indonesia total mencapai 781 ribu formasi. Jumlah tersebut sebanding dengan jumlah guru honorer yang ada.

Namun jika melihat data di lapangan, tidak kurang dari 50 persen formasi untuk guru tersebut belum terpenuhi, total yang mengajukan formasi tersebut hanya sebanyak 319 ribu yang terdiri dari berbagai daerah. Padahal jika kita melihat setiap penyelenggaraan seleksi ASN PPPK untuk guru, kapasitas dari peserta selalu melebihi jumlah formasi yang tersedia atau dibutuhkan.

Pemerintah terus berusaha dan mengupayakan agar pada tahun 2023 kebutuhan mengenai tenaga ASN PPPK formasi guru dapat melebihi tahun sebelumnya. Pemerintah sendiri telah menyiapkan sebanyak 662.919 formasi PPPK guru guna memenuhi kuota tenaga guru tersebut pada tahun 2023.

Pemerintah sendiri juga terus mengupayakan pemenuhan gaji dan tunjangan untuk tenaga ASN PPPK untuk guru agar dapat mensejehterakan mereka dan memberikan motivasi pada guru. Sementara itu, fasilitas dan bonus juga tak luput menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi tenaga ASN PPPK formasi guru di berbagai daerah. Remunerasi dan juga reformasi birokrasi akan menjadi terobosan pemerintah dalam menjaring lebih banyak formasi bagi guru ASN PPPK.

Kemdikbud Ristek bersama KemenPAN RB serta Badan Kepegawaian Nasional melalui Kementerian Keuangan telah sepakat mengenai Peraturan Menteri Keuangan tentang anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi Aparatur Sipil Negara PPPK.

Berdasar Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan, gaji dan tunjangan untuk PPPK guru tidak dapat digunakan dalam hal lain. Hal tersebut menjadi sinyal bahwa gaji dan tunjangan tersebut sebagai bentuk prioritas khusus yang diperuntukkan hanya untuk ASN PPPK formasi guru.

Selanjutnya gaji pokok, tunjangan serta bonus maupun fasilitas yang didapatkan oleh ASN PPPK formasi guru tidak menutup kemungkinan akan terus diupayakan adanya peningkatan. Hal tersebut dapat dilihat melalui pengalokasian gaji PPPK untuk guru dari tahun ke tahun yang terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Sementara itu gaji pokok ASN PPPK formasi guru untuk saat ini paling rendah Rp1.794.900 sampai gaji paling tinggi mencapai Rp6.786.500 setiap bulan. Gaji pokok yang didapatkan guru tersebut belum diakumulasi dengan besaran tunjangan yang didapatkan oleh guru PPPK sesuai dengan golongan/kepangkatan dan masa kerja masing-masing guru.

Halaman Selanjutnya

Harapan Pemerintah untuk Tenaga Honorer

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis