Kemendikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Hanya guru yang terpilihlah yang nantinya bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan lulus dengan status guru sertifikasi.
Setelah memahami syarat untuk menjadi guru sertifikasi di aturan baru, apakah Anda memenuhi syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun ini?
Tentunya aturan tersebut akan terus berlaku baik di tahun 2023 atau tahun mendatang selama Kemdikbud belum mengeluarkan aturan baru lagi.
Demikian artikel mengenai PPG Dalam Jabatan Akan Segera Dibuka? Berikut Hal Yang Wajib Dipahami Guru Non Sertifikasi. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
SEGERA DAFTAR KESEMPATAN LANGKA INI! KLIK TAUTAN DIBAWAH INI :
Halaman : 1 2