PPG Dalam Jabatan Akan Ditiadakan? Berikut Detailnya

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Dalam Jabatan – Terdapat informasi mengenai PPG Dalam Jabatan yang harus diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi tersebut terkati PPG Dalam Jabatan yang akan direncanakan pemerintah untuk ditiadakan.

Untuk guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat skema baru untuk guru semua jenjang tersebut. Skema tersebut telah direncanakan oleh kemdikbud.

Guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK tersebut diberikan skema baru oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pada RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang telah dirilis pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut merupakan kabar baik untuk guru yang telah sertifikasi ataupun yang belum melakukan sertifikasi.

Guru-guru yang belum melakukan atau belum mendapatkan sertifikasi juga menjadi fokus utama oleh Kemendikbud terkait upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Untuk guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, dijelaskan dalam isi Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa guru harus sertifikasi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan tunjangan tersebut.

Telah kita ketahui bahwa untuk guru yang telah mengajar dengan waktu yang cukup lama untuk dapat sertifikasi tersebut harus melalui program PPG Dalam Jabatan. Disisi lain, kemdikbud mengatakan bahwa antrean dalam program PPG tersebut sangatlah panjang.

Terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dikarenakan harus menunggu antrean PPG dalam jabatan tersebut. Dari permasalah tersebut kemdikbud berencana untuk memberikan kebijakan terkait hal tersebut.

Kebijakan tersebut adalah Kemdikbud berencana untuk memberikan tunjangan sertifikasi guru kepada guru yang belum sertifikasi. Sehingga guru tersebut tidak perlu menunggu antrean PPG yang panjang tersebut.

Hal tersebut juga telah dijelaskan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risen dan Teknologi, Nadiem Makarim melalui Youtube dari Kemendikbudristek pada Selasa, 13 September 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya

Program Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 640 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru