PNS Di Lingkungan Istana Dapat Penghargaan Dan Bonus

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain penghargaan tersebut, PNS yang berada dalam lingkungan Sekretariat Kabinet yang tidak mematuhi ketentuan perundang undangan pada saat melaksanakan tugas juga akan mendapatkan hukuman.

Hukuman tersebut digunakan sebagai bentuk punishment terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dalam pekerjaan. Hal tersebut juga telah diatur dalam perundang undangan.

Bentuk hukuman tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Pegawai Negeri Sipil yang mendapat hukuman dapat dilakukan pemotongan penghasilan yang telah diatur pada ketentuan peraturan perundang undangan.

Hal tersebut adalah Langkah untuk memberikan efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah membuat kesalahan dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut tentu berbeda dengan pemberian penghargaan.

Pemberian penghargaan adalah bentuk apresiasi kinerja dan juga prestasi dari Pegawai Negeri Sipil yang harapanya nanti dapat memotivasi Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk dapat berkerja lebih baik dari yang sebelumnya.

Dengan demikian suatu reward dan punishment tersebut memiliki fungsi tersendiri pada lingkungan ASN. Kedua sistem tersebut tentu digunakan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan berdedikasi dalam berkerja sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja mereka untuk lebih baik.

Pemberian reward tersebut diharapkan juga dapat memberikan motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang lain agar dapat berkerja secara maksimal. Demikian informasi mengenai PNS Di Lingkungan Istana Dapat Penghargaan Dan Bonus

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis