..
Selain penghargaan tersebut, PNS yang berada dalam lingkungan Sekretariat Kabinet yang tidak mematuhi ketentuan perundang undangan pada saat melaksanakan tugas juga akan mendapatkan hukuman.
Hukuman tersebut digunakan sebagai bentuk punishment terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dalam pekerjaan. Hal tersebut juga telah diatur dalam perundang undangan.
Bentuk hukuman tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Pegawai Negeri Sipil yang mendapat hukuman dapat dilakukan pemotongan penghasilan yang telah diatur pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Hal tersebut adalah Langkah untuk memberikan efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah membuat kesalahan dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut tentu berbeda dengan pemberian penghargaan.
Pemberian penghargaan adalah bentuk apresiasi kinerja dan juga prestasi dari Pegawai Negeri Sipil yang harapanya nanti dapat memotivasi Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk dapat berkerja lebih baik dari yang sebelumnya.
Dengan demikian suatu reward dan punishment tersebut memiliki fungsi tersendiri pada lingkungan ASN. Kedua sistem tersebut tentu digunakan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan berdedikasi dalam berkerja sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja mereka untuk lebih baik.
Pemberian reward tersebut diharapkan juga dapat memberikan motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang lain agar dapat berkerja secara maksimal. Demikian informasi mengenai PNS Di Lingkungan Istana Dapat Penghargaan Dan Bonus
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2