PNS Di Lingkungan Istana Dapat Penghargaan Dan Bonus

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain penghargaan tersebut, PNS yang berada dalam lingkungan Sekretariat Kabinet yang tidak mematuhi ketentuan perundang undangan pada saat melaksanakan tugas juga akan mendapatkan hukuman.

Hukuman tersebut digunakan sebagai bentuk punishment terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dalam pekerjaan. Hal tersebut juga telah diatur dalam perundang undangan.

Bentuk hukuman tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Pegawai Negeri Sipil yang mendapat hukuman dapat dilakukan pemotongan penghasilan yang telah diatur pada ketentuan peraturan perundang undangan.

Hal tersebut adalah Langkah untuk memberikan efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah membuat kesalahan dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut tentu berbeda dengan pemberian penghargaan.

Pemberian penghargaan adalah bentuk apresiasi kinerja dan juga prestasi dari Pegawai Negeri Sipil yang harapanya nanti dapat memotivasi Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk dapat berkerja lebih baik dari yang sebelumnya.

Dengan demikian suatu reward dan punishment tersebut memiliki fungsi tersendiri pada lingkungan ASN. Kedua sistem tersebut tentu digunakan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan berdedikasi dalam berkerja sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja mereka untuk lebih baik.

Pemberian reward tersebut diharapkan juga dapat memberikan motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang lain agar dapat berkerja secara maksimal. Demikian informasi mengenai PNS Di Lingkungan Istana Dapat Penghargaan Dan Bonus

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

 

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis