PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Harus Tahu Perbedaan Hak dan Jaminan

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya hak pada PPPK adalah dapat memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Tetapi hak yang tidak dimiliki oleh pegawai PPPK adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu, pada Pasal 92 Undang Undang ASN, pemerintah diwajibkan untuk memberikan perlindungan seperti jaminan Kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum.

Pada segi Manajemen, PNS mempunyai jenjang karier dan jabatan yang merupakan pangkat dan golongan yang akan terus berkembang setiap tahun. Selain hal tersebut PNS juga dapat diperintahakan untuk mengisi jabatan structural dan funsional sekaligus.

Hal tersebut berbeda dengan PPPK. PPPK hanya dapat mengisi jabatan funsional dan tidak ada jenjang karier. Hal tersebut karena pegawai PPPK memiliki perjanjian kerja dengan waktu yang telah ditentukan.

Kemudian hal juga membedakan antara PPPK dan PNS adalah pada masa kerja mereka. PNS akan memasuki usia pensiun jika masa kerja mereka telah menyentuh 58 tahun untuk pejabat administrasi. Sedangkan untuk pejabatan dengan status pimpinan tinggi maka usia pensiun mereka adalah 60 tahun.

Halaman Selanjutnya

Masa Kerja

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis