..
Selanjutnya hak pada PPPK adalah dapat memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Tetapi hak yang tidak dimiliki oleh pegawai PPPK adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Selain itu, pada Pasal 92 Undang Undang ASN, pemerintah diwajibkan untuk memberikan perlindungan seperti jaminan Kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum.
Pada segi Manajemen, PNS mempunyai jenjang karier dan jabatan yang merupakan pangkat dan golongan yang akan terus berkembang setiap tahun. Selain hal tersebut PNS juga dapat diperintahakan untuk mengisi jabatan structural dan funsional sekaligus.
Hal tersebut berbeda dengan PPPK. PPPK hanya dapat mengisi jabatan funsional dan tidak ada jenjang karier. Hal tersebut karena pegawai PPPK memiliki perjanjian kerja dengan waktu yang telah ditentukan.
Kemudian hal juga membedakan antara PPPK dan PNS adalah pada masa kerja mereka. PNS akan memasuki usia pensiun jika masa kerja mereka telah menyentuh 58 tahun untuk pejabat administrasi. Sedangkan untuk pejabatan dengan status pimpinan tinggi maka usia pensiun mereka adalah 60 tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya