PNS PPPK – Pemerintah mengupayakan untuk membuat pegawai yang berada di lingkungan instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua jenis status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK hal tersebut karena didorongnya penghapusan tenaga honorer. Lantas apakah hal tersebut terdapat perbedaan hak dan Jaminan pada PNS dan PPPK.
Pada saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk melakukan pemetaan terkait guru honorer dan pegawai non ASN yang berada pada lingkungan pemerintahan. Hal tersebut karena bagi guru honorer yang telah memenuhi syarat dari menpan RB akan mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Pemberian kesempatan seleksi CPNS atau PPPK tersebut adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan kesempatan dalam karier tenaga honorer atau pegawai honorer. Selain memberikan kesempatan karier untuk tenaga honorer upaya tersebut adalah untuk memberikan kejelasan status dan kesejahteraan untuk guru honorer atau pegawai non ASN pada lingkungan instansi mereka.
PNS dan PPPK tentu berbeda, terdapat berbagai perbedaan secara umum dalam status kepegawaian tersebut. Selain itu PNS dan PPK memiliki beberapa aspek yang tentu berbeda satu dengan yang lain.
Walaupun status PNS dan ASN adalah Aparatur Sipil Negara, namun merek memiliki perbedaan yang mendasar dari hak, jaminan, dan berbagai aspek lain yang sangat berbeda. Dari status kepegawaian mereka Pegawai Negeri Sipil atau PNS mempunya status kepegawaian yang tetap sebagai ASN.
Di sisi lain, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tersebut memiliki status dengan pegawai kontrak. Hak yang didapatkan antara kedua status kepegawaian tersebut juga sangat berbedea.
Perbedaan mendasar dari PNS dan PPPK dari segi hak adalah bagi PNS akan mendapatkan tunjangan, gaji, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, bahkan dalam pengembangan kompetensi sekalipun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya