..
Pada RUU Sisdiknas, Mendikbudristek mengatakan bahwa tunjangan profesi guru dihilangkan dan akan diubah menjadi pemberian tunjangan yang berdasarkan pada UU ASN untuk guru yang berstatus ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru yang berstatus non ASN.
Dijelaskan bahwa pada UU guru dan dosen yang ada pada saat ini mengunci tunjangan profesi guru dengan sertifikasi. Selanjutnya sertifikasi tersebut dikunci dengan PPG. Dalam proses pelaknsaan tersebut guru harus mengantre.
Guru harus mengantre begitu panjang untuk dapat lulus hingga dapat memperoleh tunjangan profesi guru. Selain itu mendikbudristek tersebut menjelaskan mengapa terjadi antrean panjang pada proses PPG tersebut.
Kemendikbudristek tersebut menjelaskan bahwa antrean panjang tersebut terjadi karena kapasitas PPG secara nasional hanya sekitar 60 hingga 70 ribu dalam satu tahun. Hal tersebut membuat kebutuhan guru tidak dapat tercukupi setiap tahunya.
Kebutuhan guru dengan kapasitas yang telah disediakan oleh pemerintah sangat tidak berimbang sehongga hal tersebut menimbulkan antrean panjang untuk dapat mendapatkan sertifikasi tersebut.
Jika guru harus menunggu sertifikasi tersebut maka guru akan lama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru karena syarat tunjangan tersebut adalah untuk memiliki sertifikat Pendidikan. Demikian informasi mengenai PGRI Usulkan Tunjangan Profesi Tidak Dihapus
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2