PGRI Usulkan Tunjangan Profesi Tidak Dihapus

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada RUU Sisdiknas, Mendikbudristek mengatakan bahwa tunjangan profesi guru dihilangkan dan akan diubah menjadi pemberian tunjangan yang berdasarkan pada UU ASN untuk guru yang berstatus ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru yang berstatus non ASN.

Dijelaskan bahwa pada UU guru dan dosen yang ada pada saat ini mengunci tunjangan profesi guru dengan sertifikasi. Selanjutnya sertifikasi tersebut dikunci dengan PPG. Dalam proses pelaknsaan tersebut guru harus mengantre.

Guru harus mengantre begitu panjang untuk dapat lulus hingga dapat memperoleh tunjangan profesi guru. Selain itu mendikbudristek tersebut menjelaskan mengapa terjadi antrean panjang pada proses PPG tersebut.

Kemendikbudristek tersebut menjelaskan bahwa antrean panjang tersebut terjadi karena kapasitas PPG secara nasional hanya sekitar 60 hingga 70 ribu dalam satu tahun. Hal tersebut membuat kebutuhan guru tidak dapat tercukupi setiap tahunya.

Kebutuhan guru dengan kapasitas yang telah disediakan oleh pemerintah sangat tidak berimbang sehongga hal tersebut menimbulkan antrean panjang untuk dapat mendapatkan sertifikasi tersebut.

Jika guru harus menunggu sertifikasi tersebut maka guru akan lama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru karena syarat tunjangan tersebut adalah untuk memiliki sertifikat Pendidikan. Demikian informasi mengenai PGRI Usulkan Tunjangan Profesi Tidak Dihapus

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis