PGRI Usulkan Tunjangan Profesi Tidak Dihapus

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada RUU Sisdiknas, Mendikbudristek mengatakan bahwa tunjangan profesi guru dihilangkan dan akan diubah menjadi pemberian tunjangan yang berdasarkan pada UU ASN untuk guru yang berstatus ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru yang berstatus non ASN.

Dijelaskan bahwa pada UU guru dan dosen yang ada pada saat ini mengunci tunjangan profesi guru dengan sertifikasi. Selanjutnya sertifikasi tersebut dikunci dengan PPG. Dalam proses pelaknsaan tersebut guru harus mengantre.

Guru harus mengantre begitu panjang untuk dapat lulus hingga dapat memperoleh tunjangan profesi guru. Selain itu mendikbudristek tersebut menjelaskan mengapa terjadi antrean panjang pada proses PPG tersebut.

Kemendikbudristek tersebut menjelaskan bahwa antrean panjang tersebut terjadi karena kapasitas PPG secara nasional hanya sekitar 60 hingga 70 ribu dalam satu tahun. Hal tersebut membuat kebutuhan guru tidak dapat tercukupi setiap tahunya.

Kebutuhan guru dengan kapasitas yang telah disediakan oleh pemerintah sangat tidak berimbang sehongga hal tersebut menimbulkan antrean panjang untuk dapat mendapatkan sertifikasi tersebut.

Jika guru harus menunggu sertifikasi tersebut maka guru akan lama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru karena syarat tunjangan tersebut adalah untuk memiliki sertifikat Pendidikan. Demikian informasi mengenai PGRI Usulkan Tunjangan Profesi Tidak Dihapus

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis