..
Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal penyaluran. Penyaluran tunjangan dibawah naungan kemenag berbeda dengan penyaluran tunjangan dibawah kemdikbud. Untuk penyaluran tunjangan guru yang berada diabawah naungan kemenag tersebut disalurkan setiap bulan disesukan dengan kondisi pada satuan kerja masing masing.
Oleh sebab itu pada tunjangan guru untuk guru yang berada dibawah naungan kemenag tersebut dimungkinkan untuk kanwil melakukan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan dubawah naungan kemenag.
Selanjutnya untuk jumlah besaran tunjangan yang akan diperoleh adalah berdasarkan dari gaji pok setiap guru masing masing. Meski seperti itu, untuk guru dibawah naungan kemenag dan juga guru yang dibawah naungan kemdikbud juga memiliki persamaan untuk guru yang telah melakukan sertifikasi.
Persamaan dari kedua hal tersebut adalah untuk guru yang menerima tunjangan bagik dibawah naungan kemenag dan juga dibawah naungan kemdikbud tersebut adalah guru tersebut haruslah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan demikian guru tersebut akan diakui dan berhasil dengan sertifikasi yang dimiliki tersebut. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut guru haruslah mengikuti program PPG. Untuk program PPG tersebut dibagi menjadi dua macam.
Pembagian program PPG tersebut adalah program PPG dalam jabatan dan juga program PPG prajabatan model baru. PPG dalam jabatan sendiri ditujukan untuk guru dan datanya telah tercata dalam dapodik.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya