Petunjuk Teknis untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Naungan Kemdikbud dan Kemenag

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal penyaluran. Penyaluran tunjangan dibawah naungan kemenag berbeda dengan penyaluran tunjangan dibawah kemdikbud. Untuk penyaluran tunjangan guru yang berada diabawah naungan kemenag tersebut disalurkan setiap bulan disesukan dengan kondisi pada satuan kerja masing masing.

Oleh sebab itu pada tunjangan guru untuk guru yang berada dibawah naungan kemenag tersebut dimungkinkan untuk kanwil melakukan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan dubawah naungan kemenag.

Selanjutnya untuk jumlah besaran tunjangan yang akan diperoleh adalah berdasarkan dari gaji pok setiap guru masing masing. Meski seperti itu, untuk guru dibawah naungan kemenag dan juga guru yang dibawah naungan kemdikbud juga memiliki persamaan untuk guru yang telah melakukan sertifikasi.

Persamaan dari kedua hal tersebut adalah untuk guru yang menerima tunjangan bagik dibawah naungan kemenag dan juga dibawah naungan kemdikbud tersebut adalah guru tersebut haruslah memiliki sertifikat pendidik.

Dengan demikian guru tersebut akan diakui dan berhasil dengan sertifikasi yang dimiliki tersebut. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut guru haruslah mengikuti program PPG. Untuk program PPG tersebut dibagi menjadi dua macam.

Pembagian program PPG tersebut adalah program PPG dalam jabatan dan juga program PPG prajabatan model baru. PPG dalam jabatan sendiri ditujukan untuk guru dan datanya telah tercata dalam dapodik.

Halaman Selanjutnya

PPG Prajabatan Model Baru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis