Petunjuk Teknis Pengadaan CASN PPPK Kemenag Tahun 2023

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Latar Belakang Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka

Latar Belakang Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CASN PPPK Kemenag Formasi Tahun Anggaran 2022.

Keputusan Sekjen Kemenag tentang  Juknis Pengadaan CASN Kemenag Tahun Anggaran 2022 diterbitkan  dengan pertimbangkan :

  1. bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama sesuai dengan rencana strategis lima tahunan, serta untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, perlu sumber daya manusia aparatur yang profesional dan proporsional;
  2. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kementerian Agama, perlu dilakukan pengadaan calon aparatur sipil negara formasi tahun anggaran 2022 melalui pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi satuan kerja dalam melaksanakan pengadaan calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Juknis Pengadaan CASN PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023, berikut ini Kriteria, Persyaratan, Dan Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK Kemenag Tahun 2022

A. Kriteria Pelamar

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)

Pelamar Eks – THK II merupakan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

  1. Pelamar Non-ASN Kementerian Agama

Pelamar non-ASN Kementerian Agama merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  1. Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Persyaratan Umum CASN PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

  1. warga negara Indonesia;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  9. wajib memiliki pengalaman di bidan.g kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar untuk:
  10. paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  11. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; dan
  12. paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya.
  13. wajib mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  14. mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

C. Persyaratan Khusus CASN PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,173 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis