Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon peserta yang berhasil lolos tes kompetensi pedagogik dan tes kemampuan TIK akan menjalani seleksi terakhir yaitu observasi mengajar. Observasi mengajar dilakukan di sekolah tempat calon peserta mengajar oleh tim asesor yang ditunjuk oleh Kemdikbudristek. Observasi mengajar bertujuan untuk mengukur kemampuan calon peserta dalam melaksanakan pembelajaran.

Untuk tahun 2023, persyaratan PPG Dalam Jabatan tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023:

  • Guru aktif dengan NIP. Calon peserta harus sudah menjadi guru aktif di sekolah dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
  • Usia maksimal 40 tahun. Calon peserta harus memiliki usia maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran.
  • Memiliki ijazah S1 atau D4 dengan jurusan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Calon peserta harus memiliki ijazah Sarjana atau Diploma Empat (D4) dengan jurusan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah.
  • Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,00 pada mata pelajaran yang diampu. Calon peserta harus memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,00 pada mata pelajaran yang diampu di sekolah.
  • Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan baik. Calon peserta harus memiliki kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diperlukan dalam proses pembelajaran.
  • Menyerahkan dokumen pendukung. Calon peserta harus menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah terakhir, fotokopi SK pengangkatan sebagai guru, fotokopi transkrip nilai, dan surat pernyataan bahwa tidak sedang menjalani sanksi disiplin.

Demikian informasi mengenai Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis