PPPK tenaga teknis – Pada saat ini pemerintah sudah membuka seleksi pendaftaran PPPK guru dan tenaga Kesehatan 2022, selain itu pemerintah juga berencana akan segera membuka PPPK tenaga teknis.
Sesuai pengumuman dari pemerintah semestinya PPPK tenaga teknis dilakukan pada tanggal 7-26 November 2022. Namun sampai saat ini laman SSCASN BKN untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis masih belum bisa diakses oleh para pelamar.
Dilansir dari Kompas.com Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian (BKN) mengatakan seleksi PPPK tenaga teknis secepatnya akan segera dibuka. Mengenai kapan jadwal dan tanggal pastinya masih belum dapat diketahui.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendafataran para pelamar dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022
Pastinya terdapat beberapa pertanyaan seputar syarat hingga dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Beriku beberapa pertanyaan dan jawaban seputar PPPK tenaga teknis 2022:
- PPPK tenaga teknis 2022 bisa diikuti dan siapa saja yang bisa mendaftar?
Jawab: Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai dengan peraturan masing-masing instansi (jabatan, formasi dan lain sebagainya) selama masih dalam batas usia yang telah menjadi syarat terpenuhi.
- Berapa batas minimal dan maksimal usia pelamar?
Jawab: Minimal usia pada saat mendaftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022 yaitu 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang telah ditentukan pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.
- Apa saja yang menjadi ketentuan pelamar?
Jawab:
- Tidak pernah terpidana penjara dengan masa kurungan 2 tahun atau lebih
- Tidak pernha diberhentikan dengan secara hormat tidak berdasar permintaan sendiri ataupun dengan secara tidak hormat sebagai prajurit TNI/ PNS/ anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak sedang berkedudukan sebagai pegawai PNS, CPNS, anggota Kepolisian Negara RI atau prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Tidak sedang menjadi anggota maupun pengurus partai politik atau bahkan terlibat dalam politik praktis
- Kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan yang berlaku
- Bersedia dan mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.
Halaman Selanjutnya
4. Apa saja yang menjad syarat khusus
Halaman : 1 2 Selanjutnya