Terdapat tiga langkah yang dimaksimalkan Kemdikbud, untuk menyelesaikan permasalahan ini, antara lain yaitu:
- Pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK apabila Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
- UU APBN dan peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi guru PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.
- Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan sesuai jumlah guru PPPK yang diangkat.
Dari kasus kasus sebelumnya serta dengan adanya tiga kebijakan tersebut di atas, harapannya target guru honorer, baik dari sekolah negeri maupun swasta, yang diangkat menjadi ASN PPPK akan terpenuhi sesuai kebutuhan di tahun 2023.
Demikian informasi mengenai Pernyataan Kemdikbud Mengenai Benarkah Guru Honorer Swasta Bakal Diangkat ASN PPPK di Tahun 2023? Semoga bermanfaat.
Yuk bergabung bersama dan daftarkan diri Anda dalam “Diklat bersertifikat 40 JP PRAKTIK PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI MERDEKA BELAJAR”
Ada Potongan 5o ribu hanya menjadi Rp. 99 Ribu dapat full fasilitas !!!
Langkah Pendaftaran:
- Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
- Silahkan daftar di link berikut : http://bit.ly/DiklatDiferensiasi40JP
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2