Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas meminta usulan pengadaan ASN 2023 oleh setiap instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat.
Azwa Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2023.
Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor B/512/M.SM.01.00/2023 perilah pengadaan ASN 2023.
Dalam surat tersebut disampaikan “Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat dasar yakni data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan ama hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret – 30 april 2023”.
Demikian keterangan dalam surat yang ditandatangani oleh Azwar Anas selaku MenPAN RB.
Bukan hanya itu saja, dalam surat tersebut yang sifatnya segera juga menjelaskan bahwa instansi pemerintah wajib melengkapi beberapa dokumen. Sejumlah dokumen itu meliputi: tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/ diunduh. Lalu surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK.
Instansi pemerintah juga perlu melengkapi rincian usulan dari aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK. Serta melihat juga surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan serta pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
Azwar Anas juga memberikan keterangan “Kelengkapan dokumen tersebut harus disampaikan kepada MenPAN RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat 30 April”.
Kemudian juga disediakan petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan formasi ASN 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan.
MenPAN RB kembali menegaskan bahwa apabila sampai waktu yang ditentukan instansi terkait tidak menyelesaikan daftar usulan formasi maka instansi tersebut tidak akan melaksanakan pengadaan ASN 2023.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya