Permenkeu Sebut 3 Uang Tunjangan Bagi Calon PNS, Apa Saja?

- Editor

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

Ada kabar gembira khususnya untuk para calon PNS, dimana kabar terbarunya terdapat lima tunjangan yang akan Kemenkeu berikan kepada para ASN khususnya ditahun 2023 ini. Dengan begitu maka tentu saja banyak para calon PNS yang mengharapkan akan ada banyak sekali tunjangan khususnya  diberikan oleh pihak pemerintah kepada para ASN dan PNS pada tahun 2023 ini.

Terlebih lagi gaji PNS dikabarkan jika  ada rencana akan segera mengalami kenaikan, meskipun hal tersebut masih menunggu keputusan dari bapak Presiden Jokowi pada bulan Agustus di tahun 2023 nanti. Dalam hal tersebut, para calon PNS wajib untuk terlebih dahulu mengetahui tunjangan apa saja yang kiranya dimaksud oleh pihak Kemenkeu, Sri Mulyani akan diberikan kepada para PNS?

Berdasarkan Permenkeu nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian THR serta juga gaji ke-13 kepada para ASN dan PNS, penerima pensiun, pensiun, serta juga lain sebagainya. Yang mana di dalam isi Permenkeu tersebut, Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan jika untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tidak hanya itu, juga terdapat empat tunjangan lagi untuk para calon PNS, yang mana hal itu termasuk pada THR dan gaji ke-13 bagi para calon PNS, yaitu diantaranya:

1.Tunjangan untuk keluarga

Besaran tunjangan keluarga diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Yang mana didalamnya disebutkan jika PNS yang mempunyai istri/suami berhak untuk menerima tunjangan keluarga sebesar 5% dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan pangan

Besaran tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang mana telah diterbitkan Menteri Keuangan sejak dari tanggal 29 Maret 2018.

3. Tunjangan umum, dan

Tunjangan Umum bagi PNS disini yaitu tunjangan yang diberikan kepada para calon pegawai negeri sipil Serta PNS yang sebelumnya tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, maupun juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Halaman Selanjutnya

50% Tunjangan Kinerja

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 994 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis