- Kenaikan Pangkat III/a ke III/b
Untuk dapat melakukan kenaikan pangkat pada tingkatan ini maka guru harus melakukan publikasi ilmiah dan akan kemudian perhitungan angka kredit. Pada tahap ini belum terdapat batasan angka kreditnya.
- Kenaikan Pangkat III/b ke III/c
Dalam tahap kenaikan pangkat ini, guru wajib untuk memenuhi syarat 4 angka kredit. Namun untuk jenis karya publikasinya tidak ditentukan sehingga guru dapat memilih jenis publikasi yang ada.
- Kenaikan Pangkat III/c ke III/d
Dalam tahapan ini guru wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 8 angka kredit, dimana publikasi yang dilakukan tidak ditentukan namu minimal harus terdapat satu laporan hasil penelitian.
- Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b ke IV/c
Kenaikan pangkat pada tahap ini guru wajib melakukan publikasi dengan 12 angka kredit, yang mana jenis publikasi ilmiah ditentukan yaitu minimal terdapat laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat pada jurnal ber-ISSN.
- Kenaikan Pangkat IV/c ke VI/d
Dalam tahapan ini wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 14 angka kredit yang ketentuan jenis publikasinya adalah minimal satu laporan hasil penelitian, artikel yang dimuat dalam jurnal ISSN, dan satu buku pelajaran yang ber-ISBN.
- Kenaikan Pangkat VI/d ke VI/e
Dalam tahap kenaikan pangkat ini memiliki syarat dengan bobot nilai 20 angka kredit. Kemudian jenis publikasi yang sudah ditentukan yaitu satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat dalam jurnal ber-ISSN, dan satu buku pelajaran yang sudah ber-ISBN. Disamping itu juga terdapat beberapa syarat dan tagihan lain yang harus diselesaikan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(esy/esy)
Halaman : 1 2