Pada peraturan tersebut, tenaga honorer akan diberikan kepastian status pada pegawai, yaitu antara PNS atau PPPK.
Kata Tjahjo, saat tenaga honorer menjadi PNS, mereka akan memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri.
Begitupun saat honorer diangkat menjadi outsourcing di suatu perusahaan, maka sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
Sementara jika pegawai dengan status honorer, maka pengupahan yang diperoleh tidak jelas standarnya.
Demikian informasi terkait Pemda yang perjuangkan nasib honorer 2023, di mana salah satunya akan memprioritaskan honorer dengan masa bakti yang lama, untuk masuk dalam formasi PPPK 2022. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!