1. Tunjangan Profesi Guru atau TPG
Kementrian Keuangan menjelaskan bahwa anggaran untuk TPG ini dikhususkan untuk meningkatkan profesionalisme dan juga etos kerja untuk guru dan juga tenaga pendidik dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Untuk profesionalisme guru ASN daerah tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikasi dan persyaratan lain. Besaran tunjangan ini adalah sebesar gaji pokok dan tidak termasuk gaji ke 13.
2. Tamsil Guru ASN Daerah
Besaran Tamsil yang diberikan oleh pemerintah kepada guru adalah sebesar Rp 250 Ribu per bulan. Pengalokasian tamsil ini telah dilakukan sejak tahun 2009. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan juga etos kerja bagi guru yang berlum sertifikasi.
Pada tahun 2023 ini terjadi peningkatan anggaran yang diberikan untuk Tamsil ASN daerah. Hal tersebut dikarenakan terdapat penambahan dan juga perluasan sasaran penerima tamsil.
3. TKG
Untuk pemberian tunjangan ini, diberikan kepada guru ASN Daerah yang sedang ditugaskan pada daerah khusus. Tunjangan ini dimaksudkan untuk kompensasi dari kesulitan hidup yang dihadapi oleh guru yang berada di daerah khusus.
Pada tahun 2022 ini pemberian TKG ini juga diberikan ntuk guru PPPK. Selain itu pemberian TKG tersebut masih akan berlanjut hingga tahun 2023 mendatan. Demikian informasi mengenai Rincian Tunjangan Untuk Guru Bersertfikat semoga dapat menambah informasi mengenai hal tersebut.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2