Perhatikan Rincian Tunjangan Untuk Guru Bersertfikat

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Tunjangan Profesi Guru atau TPG

Kementrian Keuangan menjelaskan bahwa anggaran untuk TPG ini dikhususkan untuk meningkatkan profesionalisme dan juga etos kerja untuk guru dan juga tenaga pendidik dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Untuk profesionalisme guru ASN daerah tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikasi dan persyaratan lain. Besaran tunjangan ini adalah sebesar gaji pokok dan tidak termasuk gaji ke 13.

2. Tamsil Guru ASN Daerah

Besaran Tamsil yang diberikan oleh pemerintah kepada guru adalah sebesar Rp 250 Ribu per bulan. Pengalokasian tamsil ini telah dilakukan sejak tahun 2009. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan juga etos kerja bagi guru yang berlum sertifikasi.

Pada tahun 2023 ini terjadi peningkatan anggaran yang diberikan untuk Tamsil ASN daerah. Hal tersebut dikarenakan terdapat penambahan dan juga perluasan sasaran penerima tamsil.

3. TKG

Untuk pemberian tunjangan ini, diberikan kepada guru ASN Daerah yang sedang ditugaskan pada daerah khusus. Tunjangan ini dimaksudkan untuk kompensasi dari kesulitan hidup yang dihadapi oleh guru yang berada di daerah khusus.

Pada tahun 2022 ini pemberian TKG ini juga diberikan ntuk guru PPPK. Selain itu pemberian TKG tersebut masih akan berlanjut hingga tahun 2023 mendatan. Demikian informasi mengenai Rincian Tunjangan Untuk Guru Bersertfikat semoga dapat menambah informasi mengenai hal tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis