Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK – Terdapat perbedaan pada tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru PNS maupun PPPK. Perbedaan pemberian tunjangan sertifikasi bagi PNS dan PPPK sangat penting bagi guru yang telah sertifikasi.
Misalnya, perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK adalah jumlah besarannya. Berikut merupakan perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK yang wajib diketahui oleh pegawai ASN, diantaranya yaitu:
1. Besaran
Merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil untuk guru PNS Daerah, disebutkan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.
Pada isi Permendikbud tersebut disjelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi bagi guru, akan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok. Untuk gaji pokok PNS dapat menjadi berbeda-beda tergantung dengan golongannya, seperti golongan 3A sebesar Rp2.579.400.
Di lain sisi untuk guru PPPK diatur dalam isi Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, mengenai juknis pengelolaan penyaluran profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya