3. Bonus SKS
Perbedaan ketiga aturan mengenai sertifikasi guru dalam juknis baru yaitu adanya bonus SKS. Terdapat RPL, namun tidak penuh dengan kategori sebagai berikut:
- Guru Daljab tersebut sudah diangkat hingga dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara 24 SKS
- Guru Daljab tersebut sudah diangkat mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025 akan diberikan setara 18 SKS.
Demikian informasi mengenai Perbedaan Juknis Lama dan Juknis Baru Tentang Sertifikasi Guru Serta Syarat Mendapatkan Tunjangan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Apakah Anda tahu seberapa penting bagi guru untuk membuat media pembelajaran? Yuk bergabung bersama dalam Diklat 35 JP Membuat Video Pembelajaran yang Kreatif dan Inovatif dengan Mudah.
PROMO AKHIR TAHUN ‼️ Dapatkan Diskon 50.000 tanpa syarat ‼️
Bagi Anda yang mendaftar, berhak mendapatkan bonus ++
✅️ e-Book Trik Mudah Editing Video Pembelajaran Lewat HP
✅️ Kumpulan Video Pembelajaran Semua Jenjang
✅Kumpulan video pembelajaran berbasis android
Harga normal Rp149.000 Sekarang hanya Rp99.000 saja
Bagaimana cara mendaftarnya? Simak langkah- langkah berikut ini:
1. Melakukan pembayaran melalui BNI 1298937499 a/n Ihsan Nurjamil
2. Mengisi form pendaftaran LINK PENDAFTARAN
3. Konfirmasi ke admin
Ingin dibantu mendaftar? Silahkan hubungi : http://Wa.me/6281325116124 (Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2