Aturan mengenai sertifikasi guru mengalami perubahan yang mulai diterapkan sejak September 2022, terdapat aturan baru mengenai sertifikasi guru, di mana sertifikasi merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Apabila sebelumnya kita tahu bersama juknis mengenai sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan, diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Kini juknis tersebut telah diperbarui dengan Kemdikbud telah mengeluarkan aturan baru mengenai sertifikasi guru sesuai dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 Tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Kedua aturan mengenai sertifikasi guru, baik juknis yang lama dan juknis yang baru memiliki beberapa perbedaan, yaitu:
1. Peserta yang Dipanggil PPG
Dalam juknis lama sertifikasi guru, disebut bahwa terdapat syarat jika ‘Guru Dalam Jabatan yang diangkat yaitu sampai dengan bulan Desember 2015’.
Pada aturan lama tersebut, guru yang dipanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan hanya guru yang merupakan sudah mengabdi pada tahun 2015 ke bawah.
Sedangkan pada juknis terbaru, terdapat perbedaan yakni “berstatus sebagai guru Daljab dan guru tersebut masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir“.
Sehingga maksud yang tertuang dalam juknis terbaru adalah bagi guru yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, 2019 dapat memenuhi persyaratan peserta dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan.
2. Istilah RPL
Dalam juknis terbaru terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau, sementara jika diperhatikan dalam juknis lama tidak ada.
Dikatakan pada aturan lama bahwa semua mahasiswa wajib tetap untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan selama 36 SKS.
Berbeda dengan aturan baru ada RPL, yang mana mahasiswa tertentu tidak wajib mengikuti proses PPG Daljab, namun hanya tinggal mengikuti proses ujian. Dimana hal ini menjadi lebih diringankan bagi guru.
Kategori guru yang tidak mengikuti proses PPG tertuang dalam pasal 16, yaitu sebagai berikut:
- Guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak.
- Guru tersebut sudah mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG).
Jatah SKS yang diberikan untuk guru dengan kategori di atas adalah setara dengan 36 SKS dan memang PPG Dalam Jabatan terdapat 36 SKS. Sehingga guru dengan dua kategori tersebut diatas tidak perlu mengikuti pembelajaran PPG Daljab.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya