- Seragam Khas Sekolah
Masing-masing sekolah baik itu jenjang SD, SMP atau SMA dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Adat
Model dan warna baju adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Penggunaan baju adat peserta didik boleh ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu.
Dijelaskan dalam pasal 12, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.
Bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dapat diprioritaskan untuk dibantu dalam pengadaan seragam sekolah oleh Pemerintah Pusat, Pemda, sekolah maupun masyarakat.
Pihak sekolah diimbau untuk tidak membebankan orang tua atau wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan baca peraturan Kemendikbud ristek di tautan berikut ini :
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Demikian artikel mengenai Peraturan baru 4 Jenis Seragam Sekolah Yang Wajib Dipakai Pelajar SD Hingga SMA. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2