Peraturan Baru! 4 Jenis Seragam Sekolah Yang Wajib Dipakai Pelajar SD Hingga SMA

- Editor

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan baru tentang pakaian seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.

Pengaturan pakaian seragam sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menerbitkan aturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah.

Peraturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang

Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ini sekaligus untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dirasa belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam peraturan baru Kemendikbud tersebut, ada 4 jenis seragam yang bisa digunakan sekolah. Ada yang diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masing-masing sekolah.

Untuk mengetahui peraturan baru tentang seragam sekolah, simak penjelasan tentang masing-masing seragam sekolah pelajar SD, SMP, dan SMA mulai dari jenis hingga hari pemakaiannya.

  1. Seragam Nasional

Untuk peserta didik SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah ati.

Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

Sementara peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.

Lebih lanjut, seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:

  • Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
  1. Seragam Pramuka

Untuk seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara untuk hari pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Halaman Selanjutnya

3. Seragam Khas Sekolah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis