Perangkat Ini Wajib Disiapkan Guru Naungan Kemenag

- Editor

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Naungan Kemenag – Informasi terbaru terkait kemenag yang telah panduan tentan masalah teknis. Masalah teknis yang dikeluarkan oleh kemenag tersebut adalah panduan bagi guru naungan kemenag yang akan mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan pada tahun 2022 ini.

Tiga perangkat penting yang dikerluarkan berdsarakan panduang tersebut wajib untuk disiapkan bagai guru naungan kemenag yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Pada tahun ini.

Selain mepersiapkan ketiga perangkat tersebut, guru yang akan mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut juga wajib untuk mengetahui tata tertib terkait pelaksanaan seleksi tersebut.

Adapaun ketiga perangkat wajib yang harus disediakan oleh guru naungan kemenag yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Pada tahun ini adalah sebagai  berikut.

1. Laptop

Laptop yang harus disiapkan oleh guru naungan kemenag yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Pada tahun ini adalah laptop dengan layer minimal sebesar 10 inch. Kemudian untuk spesifikasi laptop minimal yang harus dimiliki adalah laptop dengan sistem operasi Windows 8 32 bit atau dapat juga menggunakan latop dengan spesifikasi minimal Mac OS versi 10.

Kemudian untuk minimal hardware yang harus disiapkan adalah laptop dengan minimal memori RAM sebesar 2 GB dengan penyimpanan minimal sebesar 10 GB. Selain itu, audio pada laptop harus dipastikan jelas dan tanpa gangguan agar dapat berfungsi dengan baik.

Untuk masalah baterai, peserta diharapkan menyiapkan baterai dengan fungsi yang masih berjalan normal walaupun baterai tersebut telah habis peserta dapat menyiapkan charger.

Halaman Selanjutnya

Perangkat Wajib

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis