Perangkat Ini Wajib Disiapkan Guru Naungan Kemenag

- Editor

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Naungan Kemenag – Informasi terbaru terkait kemenag yang telah panduan tentan masalah teknis. Masalah teknis yang dikeluarkan oleh kemenag tersebut adalah panduan bagi guru naungan kemenag yang akan mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan pada tahun 2022 ini.

Tiga perangkat penting yang dikerluarkan berdsarakan panduang tersebut wajib untuk disiapkan bagai guru naungan kemenag yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Pada tahun ini.

Selain mepersiapkan ketiga perangkat tersebut, guru yang akan mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut juga wajib untuk mengetahui tata tertib terkait pelaksanaan seleksi tersebut.

Adapaun ketiga perangkat wajib yang harus disediakan oleh guru naungan kemenag yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Pada tahun ini adalah sebagai  berikut.

1. Laptop

Laptop yang harus disiapkan oleh guru naungan kemenag yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Pada tahun ini adalah laptop dengan layer minimal sebesar 10 inch. Kemudian untuk spesifikasi laptop minimal yang harus dimiliki adalah laptop dengan sistem operasi Windows 8 32 bit atau dapat juga menggunakan latop dengan spesifikasi minimal Mac OS versi 10.

Kemudian untuk minimal hardware yang harus disiapkan adalah laptop dengan minimal memori RAM sebesar 2 GB dengan penyimpanan minimal sebesar 10 GB. Selain itu, audio pada laptop harus dipastikan jelas dan tanpa gangguan agar dapat berfungsi dengan baik.

Untuk masalah baterai, peserta diharapkan menyiapkan baterai dengan fungsi yang masih berjalan normal walaupun baterai tersebut telah habis peserta dapat menyiapkan charger.

Halaman Selanjutnya

Perangkat Wajib

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis