Peran Penting Guru dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2024

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru merupakan garda terdepan dalam mencetak generasi unggul di masa mendatang. Untuk mewujudkannya, guru dituntut untuk terus mengembangkan kompetensinya dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa pengembangan kompetensi guru harus dijadikan prioritas dan dilaksanakan secara konsisten guna memperbaiki sistem pendidikan dan mewujudkan SDM unggul di masa depan.

Data Kebutuhan Guru di Indonesia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, jumlah guru yang ada di Indonesia mencapai sekitar 3,1 juta orang yang terdiri dari 2,5 juta sekolah negeri dan 600 ribuan sisanya guru dari sekolah swasta.

Menurut Lestari, kebutuhan guru yang ideal sekitar 4,1 juta orang dan angka di atas masih belum memenuhi kebutuhan guru di Indonesia. Selain itu, hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) dari 2015 hingga 2021 menunjukkan bahwa terdapat 81% guru yang tidak mencapai nilai minimum.

“Diperlukan langkah strategis untuk mewujudkan kompetensi guru yang diharapkan, karena waktu terus berjalan menuju Indonesia Emas 2045. Jadi, diharapkan dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang unggul,” terangnya.

Demi mendukung kemajuan indonesia, pemerintah saat ini sedang berupaya memberikan fasilitas yang dapat mendukung karir dan kompetensi guru. Meski tidak mudah untuk dilaksanakan, semoga upaya tersebut dapat membuahkan hasil dalam waktu dekat.

Terdapat pepatah yang mengatakan bahwa kemajuan suatu negara diukur dengan kualitas guru dan pendidikannya. Lantas, sebenarnya seberapa penting peran guru dalam memajukan suatu negara?

Halaman selanjutnya,

Khofifah Indar Parawansa menyatakan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru