Penyebab Tunjangan Guru Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendapatkan SKTK

  • Guru harus mempunyai NUPTK dan telah terdaftar pada Dapodik dan memperbarui data melalui Dapodik
  • Guru bertugas di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri, hal tersebut dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh PPK untuk GTT dan SK pengangkatan dari kepala satuan pendidikan GTY.
  • Guru diusulkan oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan
  • Telah diterbitkan SKTK oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
  • Guru dapat meminta SKT melalui Operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi

Untuk yang tidak memiliki SK sebagai penerima insentif, dapat melakukan hal sebagai berikut ini:

  • Telah terdata pada Dapodik dan juga mempebarui data melalui Dapodik
  • Telah memenuhi syarat masa kerja berdasarkan petunjuk teknis yang telah terbit di tahun berjalan
  • Guru yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan sebagai penerima isentif.
  • Guru telah mendapatkan SK isentif yang telah diterbitkan oleh Pusat layanan pembiayaan Pendidikan.
  • SK isentif tersebut dapat diminta oleh guru yang bersangkutan kepada operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota atau Provinsi.

Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Guru Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun Depan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis