Cara Mendapatkan SKTK
- Guru harus mempunyai NUPTK dan telah terdaftar pada Dapodik dan memperbarui data melalui Dapodik
- Guru bertugas di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri, hal tersebut dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh PPK untuk GTT dan SK pengangkatan dari kepala satuan pendidikan GTY.
- Guru diusulkan oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan
- Telah diterbitkan SKTK oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
- Guru dapat meminta SKT melalui Operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi
Untuk yang tidak memiliki SK sebagai penerima insentif, dapat melakukan hal sebagai berikut ini:
- Telah terdata pada Dapodik dan juga mempebarui data melalui Dapodik
- Telah memenuhi syarat masa kerja berdasarkan petunjuk teknis yang telah terbit di tahun berjalan
- Guru yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan sebagai penerima isentif.
- Guru telah mendapatkan SK isentif yang telah diterbitkan oleh Pusat layanan pembiayaan Pendidikan.
- SK isentif tersebut dapat diminta oleh guru yang bersangkutan kepada operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota atau Provinsi.
Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Guru Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun Depan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2