Penyebab Tunjangan Guru Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendapatkan SKTK

  • Guru harus mempunyai NUPTK dan telah terdaftar pada Dapodik dan memperbarui data melalui Dapodik
  • Guru bertugas di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri, hal tersebut dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh PPK untuk GTT dan SK pengangkatan dari kepala satuan pendidikan GTY.
  • Guru diusulkan oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan
  • Telah diterbitkan SKTK oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
  • Guru dapat meminta SKT melalui Operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi

Untuk yang tidak memiliki SK sebagai penerima insentif, dapat melakukan hal sebagai berikut ini:

  • Telah terdata pada Dapodik dan juga mempebarui data melalui Dapodik
  • Telah memenuhi syarat masa kerja berdasarkan petunjuk teknis yang telah terbit di tahun berjalan
  • Guru yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan sebagai penerima isentif.
  • Guru telah mendapatkan SK isentif yang telah diterbitkan oleh Pusat layanan pembiayaan Pendidikan.
  • SK isentif tersebut dapat diminta oleh guru yang bersangkutan kepada operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota atau Provinsi.

Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Guru Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun Depan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis