Penyebab Tunjangan Guru Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendapatkan SKTK

  • Guru harus mempunyai NUPTK dan telah terdaftar pada Dapodik dan memperbarui data melalui Dapodik
  • Guru bertugas di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri, hal tersebut dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh PPK untuk GTT dan SK pengangkatan dari kepala satuan pendidikan GTY.
  • Guru diusulkan oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan
  • Telah diterbitkan SKTK oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
  • Guru dapat meminta SKT melalui Operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi

Untuk yang tidak memiliki SK sebagai penerima insentif, dapat melakukan hal sebagai berikut ini:

  • Telah terdata pada Dapodik dan juga mempebarui data melalui Dapodik
  • Telah memenuhi syarat masa kerja berdasarkan petunjuk teknis yang telah terbit di tahun berjalan
  • Guru yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan sebagai penerima isentif.
  • Guru telah mendapatkan SK isentif yang telah diterbitkan oleh Pusat layanan pembiayaan Pendidikan.
  • SK isentif tersebut dapat diminta oleh guru yang bersangkutan kepada operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota atau Provinsi.

Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Guru Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun Depan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis