Terdapat kebijakan baru yang harus diketahui oleh guru SD, SMP dan SMA. Kebijakan baru tersebut adalah perubahan kebijakan mengenai tingkat pendidikan pada jenjang sekolah dasar seperti SD, SMP dan SMA. Oleh hal tersebut guru pada jenjang dasar dan menengah juga harus mepersiapkan hal tersebut.
Perubahan kebijakan ini juga terkait pada implementasi merdeka belajar. Perubahan ini berdampak pada guru dan juga siswa pada jenjang dasar baik SD, SMP dan SMA. Hal paling penting dari hal tersebut yang perlu dipahami oleh guru dan siswa jenjang SD, SMP dan SMA adalah perubahan tersebut akan berdampak pada ujian nasional.
Pada laman resmi Kemdikbud.go.id, Kementrian pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa terdapat empat kebijakan pada kurikulum merdeka yang diluncurkan oleh kemdikbud. Selain itu Kemdikbud juga menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Desember 2019 juga telah diluncurkan merdeka belajar episode 1 hingga episode 4.
Peluncuran merdeka belajar tersebut, adalah penyesuaian dari beberapa kebijakan pada tingkat pendidikan dasar dan juga menengah seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK. Pada kebijakan untuk SD, SMP dan SMA terdapat empat pokok kebijakan. Hal tersebut sebagai berikut:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan penjelasan bahwa pada tahun 2020, USBN akan diganti menjadi ujian atau asesmen yang akan diselenggarakan oleh sekolah.
Selanjutnya pada ujian tersebut akan ditujukan supaya menilai kompetensi siswa agar dapat dilakukan dalam bentuk tertulis dan juga bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif.
Selain hal tersebut, untuk poin pertama, guru dan juga sekolah akan lebih merdeka dalam menilai hasil belajar yang telah dilakukan oleh siswa.
2. Ujian Nasional
Pada tahun 2021 lalu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menyampaikan bahwa terjadi perubahan untuk ujian nasional. Pada hal tersebut, Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, kemudian berfokus pada 3 bidang seperti literasi, karakter, dan juga numerasi.
Pada hal seperti itu, dilakukan pada siswa yang telah berada pada tengah jenjang sekolah. Tengah jenjang sekolah tersebut seperti kelas 4, 8 dan juga 11. Hal tersebut juga dapat mendorong guru dan juga sekolah dalam memperbaiki mutu pembelajaran.
Selain memperbaiki mutu pembelajaran, hal tersebut juga mengacu pada praktik baik untuk asesmen internasional seperti TIMSS atau PISA.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya