Penyebab Guru Batal Sertifikasi Sesuai Aturan Baru Kemendikbudristek, Anda Termasuk?

- Editor

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Batal Sertifikasi – Ada aturan baru yang wajib guru pahami agar tidak terjadi kegagalan ketika hendak mendaftar program sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).

PPG Daljab diperuntukkan bagi para guru yang ingin menyandang status sertifikasi yang merupakan program program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa menjalani sertifikasi dengan aturan terbaru yaitu Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang berlaku per 28 September 2022.

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapat sertifikat pendidik, guru dalam jabatan bisa mengikuti Program Program Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan setelah meraih ijazah sarjana atau sarjana terapan.

Sayangnya tidak semua guru dalam jabatan bisa ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tersebut.

Di dalamnya dijelaskan terkait tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dan syarat guru ikut PPG Dalam Jabatan.

Ada salah satu hal yang wajib dimiliki guru jika ingin sertifikasi. Jika tidak memiliki hal tersebut, guru bisa gagal ikut PPG Dalam Jabatan dan batal menyandang status sertifikasi.

Hal itu disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Halaman berikutnya

Berdasarkan peraturan baru..

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni guru dalam jabatan harus memiliki NUPTK. Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Perlu diketahui, penentuan keikutsertaan guru dalam jabatan akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

  • Masa kerja paling lama;
  • Usia paling tinggi;
  • Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Halaman berikutnya

Jika guru pelamar PPG Daljab..

Jika guru pelamar PPG Daljab telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Sementara itu, Pasal 6 Permendikbudristek 54 tahun 2022, dijelaskan bahwa Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan:

  • penetapan jumlah Mahasiswa;
  • sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
  • penerimaan calon Mahasiswa; dan
  • pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.

Adapun pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari: APBN; APBD; anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan.

Demikian informasi terkait guru batal sertifikasi apabila tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru