Tidak Memiliki Sekolah Induk
Hal ini pernah terjadi, semisal seorang guru juga mengambil jam di sekolah lain karena di sekolah induk tidak bisa memenuhi 24 jam, tetapi tidak terdeteksi di Dapodik.
Status yang ada di Dapodik menunjukkan bahwa guru tersebut tidak memiliki sekolah induk sehingga berakibat pada kegagalan sistem Dapodik dalam mendeteksi jam mengajarnya.
Sebaiknya tentukan terlebih dahulu sekolah mana yang akan dijadikan sekolah induk, serta harus selalu konsultasi dengan pihak operator.
Sebab jika tidak menentukan atau tidak memiliki sekolah induk maka data akan dianggap tidak valid dan menjadi penyebab tunjangan sertifikasi tidak cair.
Untuk selanjutnya agar teman-tema guru lebih memahami terkait penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru, berikut ini penjelasannya.
Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru
Pemerintah Daerah memilki kewenangan dalam menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.
Berikut ini ada 6 (enam) hal yang membuat pembayaran tunjangan sertifikasi diberhentikan atau penyebab guru batal menerima tunjangan.
Meninggal Dunia
Pertama adalah apabila ada guru penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan yang meninggal dunia, maka pembayaran ketiga-tiganya juga akan berakhir.
Dalam hal ini, tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan. Pemberhentian dilakukan pada bulan berikutnya.
Mencapai Batas Usia Pensiun
Kemudian batas usia pensiun ASN dengan kategori PNS yang merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 adalah minimal 58 tahun.
Sedangakan maksimalnya adalah 65 tahun yang dibagi kedalam tiga tingkatan berdasarkan jabatannya masing-masing dan dilakukan pada bulan berikutnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya