Penyaluran PIP Akan Dilakukan Oktober ini

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyaluran PIP – Dalam mendukung program pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah membuat beberapa kebijakan dan program untuk membantu peserta didik. PIP adalah salah satu dari kebijakan tersebut dan penyaluran PIP akan dilakukan pada Oktober ini.

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya untuk peserta didik. Untuk bantuan kepada peserta didik, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan tersebut.

Program Indonesia Pintar ini sendiri disalurkan kepada peserta didik yang telah terdaftar sebagai penerima. Tujuan dari pemberian PIP oleh Kemendikbud ini adalah agar kebutuhan siswa selama masa pendidikan atau sekolah dapat dipenuhi dengan baik.

Program tersebut akan memberikan bantuan kepada peserta didik selama peserta didik tersebut masih berada pada masa pendidikan atau masa sekolah. Dengan demikian hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dalam memenuhi kebutuhan terkait pendidikan.

Untuk pencaiiran Program Indonesia Pintar sendiri, terdapat du acara yang dapat dilakukan. Cara pertama adalah kepala sekolah memberikan pengarahan untuk pengambilan dana dan juga peserta didik dapat mengambil dana tersebut secara langsung di Bank.

Selain itu dana Program Indonesia Pintar yang akan mengarah pada semua jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA dan SMK ini juga telah dijelaskan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemdikbud juga menjelaskan bahwa terdapat dua kategori siswa yang dapat menerima dana dari Program Indonesia Pintar tersebut. Untuk kategori pertama adalah peserta didik yang berasal dari keluarga yang telah tercatat pada DTKS dan untuk yang kategori yang kedua adalah masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Selain itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menyampaikan informasi melalui akun Instagram resmi yakni @puslapdik_dikbud pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu. Dalam hal tersebut Kemdikbud telah menyampaikan bahwa dana PIP tersebut telah disalurkan untuk bulan Oktober 2022 ini.

Halaman Selanjutnya

Penerima Dana PIP

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru