Penuhi Syarat Ini Untuk dapat Tunjangan Sebesar Satu Kali Gaji Pokok bagi Guru ASN non Sertifikasi 

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya menyiapkan tunjangan guru sertifikasi saja, melainkan bagi Guru ASN non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Jika pada awalnya, diketahui bahwa tunjangan yang besarannya sama dengan gaji pokok hanya akan diperoleh bagi guru ASN yang sudah sertifikasi ternyata, bagi guru non sertifikasi juga bisa memperoleh tunjangan dengan besaran tersebut.

Seperti yang telah tertuang dalam Permendikbud Ristek dengan nomor 4 tahun 2022 yang berisi tentang peraturan penyaluran berbagai jenis tunjangan guru.

Permendikbud Ristek tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Didalam Permendikbud tersebut salah satu yang diulas  adalah berkenaan dengan  tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi dan Tunjangan  Khusus.

Tunjangan Khusus ini merupakan tunjangan yang disalurkan untuk guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus.

Untuk besaran nominal yang diterima dari tunjangan khusus, tunjangan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, atau sama dengan besaran Tunjangan Sertifikasi atau TPG, yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang disalurkan setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Untuk ketentuan Daerah khusus yang dimaksud dalam Pemendikbud Ristes nomor 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Daerah yang terpencil atau terbelakang,
  2. Daerah dengan keadaan masyarakat adat yang terpencil
  3. Daerah yang berbatasan dengan negara lain
  4. Daerah yang mengalami bencana alam atau mengalami bencana sosial
  5. Daerah yang berada dalam kondisi darurat lainnya

Tunjangan Khusus ini diberikan kepada guru yang telah menjalankan tugas di daerah khusus dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, sebagai wujud kompensasi dan penghargaan dari kesulitan hidup saat bertugas.

Untuk proses penyaluran Tunjangan Khusus ini diberikan oleh Kemdikbud setiap tiga bulan sekali untuk satu tahun anggaran.

Teknis penyaluran Tunjangan Khusus ini adalah ditransfer ke rekening bank guru ASN yang menerima tunjangan.

Perlu menjadi catatan juga, bahwa Tunjangan Khusus akan dicairkan dengan syarat guru ASN tersebut dapat menunjukan surat keputusan mengajar.

Lantas, adakah syarat yang harus dipenuhi guru ASN agar bisa mendapatkan Tunjangan Khusus?

Halaman selanjutnya

Berikut ini persyaratan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis