Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya menyiapkan tunjangan guru sertifikasi saja, melainkan bagi Guru ASN non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Jika pada awalnya, diketahui bahwa tunjangan yang besarannya sama dengan gaji pokok hanya akan diperoleh bagi guru ASN yang sudah sertifikasi ternyata, bagi guru non sertifikasi juga bisa memperoleh tunjangan dengan besaran tersebut.
Seperti yang telah tertuang dalam Permendikbud Ristek dengan nomor 4 tahun 2022 yang berisi tentang peraturan penyaluran berbagai jenis tunjangan guru.
Permendikbud Ristek tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Didalam Permendikbud tersebut salah satu yang diulas adalah berkenaan dengan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi dan Tunjangan Khusus.
Tunjangan Khusus ini merupakan tunjangan yang disalurkan untuk guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus.
Untuk besaran nominal yang diterima dari tunjangan khusus, tunjangan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, atau sama dengan besaran Tunjangan Sertifikasi atau TPG, yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang disalurkan setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Untuk ketentuan Daerah khusus yang dimaksud dalam Pemendikbud Ristes nomor 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Daerah yang terpencil atau terbelakang,
- Daerah dengan keadaan masyarakat adat yang terpencil
- Daerah yang berbatasan dengan negara lain
- Daerah yang mengalami bencana alam atau mengalami bencana sosial
- Daerah yang berada dalam kondisi darurat lainnya
Tunjangan Khusus ini diberikan kepada guru yang telah menjalankan tugas di daerah khusus dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, sebagai wujud kompensasi dan penghargaan dari kesulitan hidup saat bertugas.
Untuk proses penyaluran Tunjangan Khusus ini diberikan oleh Kemdikbud setiap tiga bulan sekali untuk satu tahun anggaran.
Teknis penyaluran Tunjangan Khusus ini adalah ditransfer ke rekening bank guru ASN yang menerima tunjangan.
Perlu menjadi catatan juga, bahwa Tunjangan Khusus akan dicairkan dengan syarat guru ASN tersebut dapat menunjukan surat keputusan mengajar.
Lantas, adakah syarat yang harus dipenuhi guru ASN agar bisa mendapatkan Tunjangan Khusus?
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya